Segini Tarif Listrik per KwH, Berlaku hingga Januari-Maret 2024!
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2024.
BaperaNews - Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk periode Januari-Maret 2024 tidak akan mengalami perubahan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama kuartal pertama tahun 2024.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmen PLN untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal kepada pelanggan.
"Ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (1/1).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru.
Penyesuaian tarif listrik per kWh dilakukan setiap tiga bulan, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Penyesuaian ini mempertimbangkan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan.
Baca Juga : Kementerian ESDM Resmi Tak Naikkan Harga Listrik dari Januari - Maret 2024
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Periode Januari-Maret 2024
Tidak adanya penyesuaian membuat tarif listrik per kWh bagi pelanggan dari berbagai golongan tetap sama dengan periode sebelumnya. Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh per 1 Januari 2024:
Rumah Tangga
- Pelanggan daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan daya 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Bisnis Besar
- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Industri Besar
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
Pemerintah
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.
Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca Juga : PLN Bakal Ganti Meteran Listrik Konvensional Jadi Smart Meter AMI