Kemenkes Keluarkan SE, Wajibkan Grup PPDS Didaftarkan Resmi Guna Cegah Bully
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh grup percakapan peserta PPDS didaftarkan secara resmi untuk mencegah terjadinya bullying.
BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Surat Edaran bernomor TK.02.04/D/45679/2024 ini bertujuan agar grup percakapan peserta PPDS di platform komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram didaftarkan secara resmi, sehingga bisa dipantau untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang fokus pada pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes.
Aji, petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi peserta PPDS dari perilaku bullying.
"Tujuan SE ini adalah mencegah adanya tindak bullying atau perundungan yang terjadi pada peserta PPDS, terutama di grup-grup WA, Telegram, dan lainnya," ujar Aji saat dihubungi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut SE tersebut, grup percakapan yang perlu didaftarkan adalah yang berfungsi untuk koordinasi kegiatan PPDS, seperti penyampaian informasi, arahan, koordinasi jaga, atau pengelolaan pasien.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan komunikasi dalam PPDS tetap kondusif dan bebas dari tindakan yang merugikan, seperti perundungan.
Selain itu, Kemenkes menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melanggar ranah privasi peserta atau tenaga pendidik dalam program PPDS. Grup percakapan yang berada di luar kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan dan tidak akan dipantau.
"Kemenkes tidak bermaksud mengganggu ranah privat peserta atau tenaga pendidik, sehingga grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," tambah Aji.
Baca Juga : Kemenkes Nonaktifkan Sementara PPDS FK Unsrat-RS Kandou terkait Dugaan Bullying dan Pungli
Meski begitu, apabila ditemukan tindakan perundungan di grup-grup percakapan yang tidak terdaftar, pelaku tetap akan dikenakan sanksi.
"Jika ditemukan bukti adanya bullying terkait kegiatan PPDS di grup-grup yang disebutkan dalam poin 3, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.
Surat Edaran dari Kemenkes ini berisi empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta dan tenaga pendidik dalam lingkungan PPDS. Berikut adalah rincian dari poin-poin tersebut:
1. Setiap grup percakapan untuk jaringan komunikasi terkait PPDS, baik di WhatsApp, Telegram, atau platform lainnya, wajib terdaftar resmi pada Rumah Sakit Pendidikan yang bersangkutan. Grup tersebut juga harus menyertakan Ketua KSM atau Kepala Departemen sebagai perwakilan dari rumah sakit serta Ketua Program Studi sebagai perwakilan dari fakultas kedokteran untuk memudahkan pemantauan.
2. Apabila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka peserta didik paling senior dalam grup tersebut akan dikenakan sanksi sebagai bentuk tanggung jawab atas pembentukan grup tersebut.
3. Jika terdapat tindakan perundungan di grup komunikasi resmi, maka Ketua KSM/Departemen, Kepala Program Studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi. Ini bertujuan agar para tenaga pendidik dan peserta didik memiliki tanggung jawab untuk mencegah tindakan perundungan.
4. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan di rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan diminta untuk mendata semua grup komunikasi terkait PPDS dan melaporkannya dalam jangka waktu satu minggu setelah surat diterima.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, pada tanggal 25 Oktober 2024. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan lingkungan pendidikan dokter spesialis dapat semakin aman dan kondusif bagi para peserta didik.
Baca Juga : Imbas Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS, Dekan FK Undip Diberhentikan RSUP dr Kariadi