DPRD Minta Pemprov DKI Terapkan Satu Kendaraan Setiap KK
Anggota DPRD DKI Jakarta, William A, meminta pemprov DKI Jakarta terapkan satu kendaraan setiap KK. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Anggota DPRD DKI, William A. Sarana, mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk menerapkan kebijakan yang kontroversial dengan membatasi setiap kepala keluarga (KK) memiliki hanya satu kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan akan meningkatnya tingkat polusi udara Jakarta yang semakin mengancam kualitas hidup penduduk di ibu kota. William A. Sarana, yang juga merupakan anggota DPRD DKI, menekankan pentingnya mengendalikan populasi kendaraan bermotor melalui pendekatan "satu KK, satu kendaraan" dengan sistem pelat ganjil-genap.
Pendapatnya adalah dengan mengurangi jumlah kendaraan, efek buruk polusi udara Jakarta dapat ditekan, dan lingkungan serta kesehatan masyarakat akan lebih terjaga.
Dalam konteks ini, upaya untuk menghambat pembelian mobil atau motor baru menjadi salah satu prioritas. William percaya bahwa tindakan pembatasan ini akan mendorong warga untuk lebih berpikir dua kali sebelum menambah kendaraan dalam satu rumah tangga.
Selain itu, William juga mendorong Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah penyangga di wilayah Jabodetabek guna mencapai pengendalian populasi kendaraan bermotor yang lebih efisien.
Baca Juga : Menhub: LRT Jabodebek Akan Terhubung Kereta Cepat di Oktober
William menekankan perlunya eksperimen kebijakan yang cermat dan evaluasi yang mendalam untuk memastikan hasil positif, seperti pengurangan kemacetan, tidak diiringi oleh masalah baru, seperti plat palsu atau peningkatan pembelian kendaraan bermotor secara ilegal.
Namun, terdapat juga pendapat yang berlawanan terhadap usulan ini. Anggota DPRD DKI lainnya, Bambang Kusumanto, berpendapat bahwa tidak seharusnya ada perbedaan signifikan antara pemilik mobil konvensional dan listrik.
Bambang mengungkapkan bahwa alasan ini tidaklah cukup kuat. Selain itu, dia menyatakan agar aturan pajak progresif dihapuskan karena banyak individu yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Adapula permasalahan terkait sistem tilang elektronik (ETLE/electronic traffic law enforcement) yang dianggap semakin memberatkan pengendara. Bambang menjelaskan bahwa sistem ini membuat pengendara terkejut saat menemui pelanggaran lalu lintas, meskipun mereka sebelumnya sudah membayar pajak dengan benar. Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga.
Dalam laporan terbaru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat adanya penurunan volume lalu lintas hingga 4,69 persen pada hari kedua penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN.
Jumlah kendaraan bermotor berkurang sebanyak 321.787 unit jika dibandingkan dengan data sebelumnya pada 15 Agustus. Ini menandakan bahwa tindakan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat dapat memberikan dampak positif terhadap lalu lintas dan lingkungan.
Sejalan dengan usulan yang kontroversial ini, masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan kebijakan tersebut. Proses implementasi dan hasilnya harus diperiksa secara transparan dan cermat.
Keterbukaan dalam melakukan investigasi dan mengambil keputusan menjadi sangat penting. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang dan mendukung langkah-langkah yang bertujuan untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan di DKI Jakarta.
Baca Juga : Tarif Promo LRT Jabodebek Rp 5.000 Hingga Akhir September