Kemenkes Nonaktifkan Sementara PPDS FK Unsrat-RS Kandou terkait Dugaan Bullying dan Pungli

Kemenkes RI mengumumkan pembekuan sementara PPDS Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat akibat dugaan pungli dan bullying di lingkungan pendidikan dokter.

Kemenkes Nonaktifkan Sementara PPDS FK Unsrat-RS Kandou terkait Dugaan Bullying dan Pungli
Kemenkes Nonaktifkan Sementara PPDS FK Unsrat-RS Kandou terkait Dugaan Bullying dan Pungli. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan bullying yang melibatkan senior kepada junior di lingkungan pendidikan dokter.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PPDS di FK Unsrat menunjukkan adanya berbagai bentuk pungli, mulai dari permintaan untuk menyewa mobil, pembelian konsumsi, hingga pembelian laptop.

“Ada juga permintaan untuk traktir senior dan biaya-biaya lainnya,” ujar Azhar dalam wawancara pada Rabu, (9/10).

Azhar mengingatkan bahwa Kemenkes tidak akan menoleransi tindakan bullying dalam program pendidikan dokter.

“Kami akan tegas menghilangkan bullying di RS Pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Akui Ada Aksi Bullying di PPDS, Dekan FK Undip Akhirnya Minta Maaf

 Pembekuan ini dilakukan setelah Kemenkes sebelumnya mengirimkan surat peringatan kepada manajemen FK Unsrat. Meskipun telah ada teguran, kasus perundungan masih terus terjadi.

Surat pembekuan yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2024 menekankan bahwa tindakan bullying dilakukan dalam bentuk ancaman dan kekerasan, baik verbal maupun nonverbal terhadap junior. Namun, surat tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bentuk perundungan yang terjadi.

Masalah ini mencerminkan adanya pemahaman yang keliru di kalangan senior dan pengawas pendidikan dokter yang menganggap bahwa perundungan adalah hal biasa dalam pendidikan dokter.

“Banyak yang menganggap bahwa kejadian perundungan adalah hal yang biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” ungkap Azhar.

Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara kerja sama antara RSUP Kandou dan FK Unsrat sebagai langkah pencegahan untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

“Pembekuan dilakukan sampai ada langkah perbaikan dari FK Unsrat dan RSUP Prof Dr R D Kandou dalam mencegah kejadian serupa,” jelas surat tersebut.

Kemenkes telah meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam waktu sepekan setelah surat dikeluarkan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kasus pungli dan bullying di PPDS FK Unsrat tidak dapat dibiarkan berlanjut.

Kemenkes sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) menyusul meninggalnya almarhumah dokter Aulia Risma, yang diduga juga merupakan korban perundungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Universitas Sam Ratulangi belum memberikan tanggapan resmi mengenai pembekuan program ini. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Mahasiswi Undip yang Dipalak Senior hingga Rp40 Juta