Wanita di Tangerang Kecewa Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tak Bisa Menyala
Seorang wanita di Tangerang kecewa usai membeli iPhone 16 di Malaysia hingga sampai di Indonesia iPhone tidak bisa menyala. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Nilawati Kusuma, seorang warga Tangerang, menghadapi kekecewaan besar usai membeli iPhone 16 di Malaysia. Ponsel yang baru dibelinya mengalami gangguan teknis, hingga memaksanya bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk mengklaim kerusakan.
Permasalahan ini tidak hanya menambah beban waktu dan biaya, tetapi juga menimbulkan kendala terkait regulasi IMEI di Bea Cukai Indonesia.
Permasalahan berawal ketika Nilawati dan keluarganya berkunjung ke Malaysia pada 20 Oktober 2024. Di Apple Store TRX Kuala Lumpur, ia membeli iPhone 16 berkapasitas 512 GB berwarna Teal seharga RM 5.499 atau sekitar Rp19 juta pada 23 Oktober 2024.
Proses pembelian berlangsung lancar, dan ponsel tersebut berfungsi normal saat diuji di toko. Namun, karena keterbatasan waktu, Nilawati belum sempat mentransfer data dari iPhone lamanya.
Pada 24 Oktober 2024, Nilawati kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan melaporkan pembelian iPhone 16 kepada Bea Cukai, lalu membayar pajak sebesar Rp3.961.475.
Setibanya di rumah, ia mulai menggunakan iPhone 16 barunya. Sayangnya, keesokan harinya, ponsel tersebut mulai mengalami restart berulang kali dan gagal menyala dengan normal.
Mengingat saran dari staf Apple Store di Kuala Lumpur, Nilawati akhirnya kembali ke Malaysia pada 9 November 2024 untuk mengklaim kerusakan.
Setelah diskusi dengan pihak toko, Apple Store TRX Kuala Lumpur menyetujui penggantian unit tanpa biaya tambahan.
Mereka juga mencantumkan keterangan bahwa IMEI akan berubah mengikuti unit baru untuk memudahkan administrasi di Bea Cukai Indonesia.
Untuk memastikan semuanya berjalan lancar, Nilawati menginap semalam di Kuala Lumpur dan mentransfer data dari iPhone lamanya ke unit pengganti.
Baca Juga : Apple Surati Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia
Kendala Bea Cukai Saat Kembali ke Indonesia
Pada 10 November 2024, Nilawati kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat melapor ke Bea Cukai untuk registrasi IMEI unit pengganti, petugas meminta pembayaran pajak lagi, meskipun Nilawati telah menunjukkan bukti pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya untuk unit pertama.
Pihak Bea Cukai tidak dapat mengambil keputusan terkait pembebasan pajak tambahan untuk IMEI baru dan memberikan barcode untuk pengajuan banding ke kantor pusat di Bandara Soekarno-Hatta.
Hingga 11 November 2024, proses administrasi IMEI untuk iPhone 16 tersebut belum terselesaikan, sehingga Nilawati belum dapat menggunakan perangkatnya.
Nilawati mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Apple atas masalah ini. Ia mempertanyakan bagaimana iPhone 16 tersebut bisa lolos dari kontrol kualitas.
Dalam pernyataannya, Nilawati menuntut ganti rugi material dan non-material sebesar 200 kali harga beli, ditambah pajak IMEI, dengan total mencapai USD 300.000.
Kekecewaannya semakin diperparah dengan adanya rumor tentang kemungkinan pemblokiran iPhone 16 di Indonesia, yang menambah tekanan dari masalah perangkat yang belum selesai.
Seiring meningkatnya kasus terkait IMEI pada perangkat iPhone 16 yang dibeli di luar negeri, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap tawaran jasa unlock IMEI yang tidak resmi.
Saat ini, seri iPhone 16 terbatas untuk pemakaian pribadi bagi penumpang yang membawanya dari luar negeri, dan pengguna wajib membayar pajak IMEI sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Apple Ajukan Investasi Pabrik Aksesori Rp157 Miliar, Kemenperin Pertimbangkan