Kucing yang Dicekoki Minuman Keras di Padang Hadir Saat Sidang

Kucing yang menjadi korban dicekoki miras soju turut hadir sebagai barang bukti dalam sidang tiga wanita di Padang.

Kucing yang Dicekoki Minuman Keras di Padang Hadir Saat Sidang
Kucing yang dicekoki minuman keras oleh 3 wanita di Padang hadir saat sidang. Gambar : Instagram/@doniherdaru

BaperaNews - Tiga wanita di Padang yang tercatat dalam video kucing dicekoki miras jenis soju menghadap Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (7/9). Kucing yang menjadi korban tindakan tersebut pun turut dihadirkan di sidang sebagai barang bukti.

Ketiganya, Syinita Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000. Mereka dikenai pasal 302 KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap hewan.

Kasus ini mencuat saat video kucing dicekoki miras oleh ketiga wanita tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, kucing yang terlihat linglung diberi minuman keras jenis soju. Reaksi cepat masyarakat pun muncul dengan adanya laporan dari Indonesian Cat Association ke Polresta Padang. 

Baca Juga : Viral Video 3 Wanita di Padang Cekoki Kucing Minuman Keras

"Kami sangat apresiasi dengan Polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang." ujar Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona.

Ia juga menambahkan harapan agar tersangka juga dijerat dengan pasal keonaran karena telah menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Berita mengenai kucing dicekoki minuman keras ini memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona berharap bahwa para pelaku tidak hanya dikenai pasal penganiayaan hewan saja.

"Kami berharap tersangka juga dikenakan pasal keonaran oleh pimpinan sidang," ungkapnya.

Pasca kejadian, kucing yang dicekoki miras ini diketahui adalah ras persia medium berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut mengalami beberapa masalah kesehatan. Diantaranya, terinfeksi jamur di bagian dagu, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga.

Sebagai bentuk tanggung jawab, ketiganya telah berkomitmen untuk membiayai pengobatan kucing tersebut.

"Sebagai rasa bersalah saya, saya bersedia untuk membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras soju di dokter hewan dan biaya transportasi sebesar Rp 400 ribu," ungkap Syinita Ade Putri dalam pernyataannya.

Komunitas pecinta kucing, yang gerakannya cepat mengamankan ketiga wanita tersebut, juga mengambil tindakan dengan membawa kucing ke dokter hewan.

Sejumlah organisasi dan komunitas pecinta kucing, termasuk Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar, hadir untuk mengawal proses persidangan. Mereka menunjukkan solidaritas dan keprihatinan terhadap perlakuan tidak manusiawi pada hewan.

Berita ini menjadi peringatan bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti hewan. Karena tindakan semacam ini, selain mendapatkan sanksi hukum, juga dapat mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat luas. 

Baca Juga : 10 Merek Makanan Kucing Basah Terbaik