Polisi Tangkap Petani Ende atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polis menangkap seorang petani di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Polisi Tangkap Petani Ende atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Polisi Tangkap Petani Ende atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. Gambar : Dok. Polres Ende

BaperaNews - Polisi menangkap seorang petani berinisial MJA (40) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial Z (16).

Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Ende. Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, tertanggal 28 September 2024.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024) di sebuah desa di Kecamatan Pulau Ende.

Pada hari kejadian, pelaku bertemu korban di perjalanan sepulang dari berbelanja menggunakan sepeda motor. Setelah menghentikan kendaraannya, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan.

Korban, yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, menerima ajakan tersebut. Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah lokasi yang telah direncanakan.

Di tempat itu, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Usai kejadian, pelaku mengantar korban kembali ke rumah.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Ende. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian memulai penyelidikan dan pemeriksaan. Selain korban, tiga saksi lainnya, yakni AH, AA, dan YM, turut diperiksa untuk memperkuat bukti.

Baca Juga : Berawal dari Pergoki Korban Sedang VCS Bugil, Ayah di Rejang Lebong Perkosa Putrinya

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andre dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menyatakan bahwa tersangka kini telah ditangkap dan ditahan di Polres Ende untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polres Ende,” pungkas Andre.

Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk tindak kekerasan seksual seperti pemerkosaan anak di bawah umur.

Baca Juga : Gadis 17 Tahun di NTT Jadi Budak Nafsu Majikan, Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan