Kuasa Hukum Pegi Setiawan Akan Gugat Balik Polda Jabar Miliaran Rupiah
Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya bersiap untuk menggugat balik Polda Jabar dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril miliaran rupiah. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tengah bersiap untuk melayangkan gugatan balik terhadap Polda Jabar. Mereka menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril yang bernilai miliaran rupiah. Gugatan ini muncul setelah keputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memerintahkan rehabilitasi nama baik Pegi Setiawan.
Pada sidang praperadilan yang digelar Senin (8/7) pagi, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk melakukan rehabilitasi terhadap Pegi Setiawan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan, menegaskan bahwa perintah ini mencakup pengumuman resmi bahwa Pegi bukan pelakunya.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7) malam.
Tim kuasa hukum Pegi berencana melayangkan gugatan ganti kerugian materil karena selama ditahan, Pegi kehilangan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta.
"Kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," ujar Toni RM.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan
Selain itu, Polda Jabar juga menyita motor milik Pegi dan pamannya sejak 2016. Tim kuasa hukum Pegi berencana menggugat biaya sewa dua motor tersebut yang diestimasi Rp30.000 per hari. Jika dihitung selama delapan tahun, jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp165 juta.
Selain kerugian materil, Pegi dan keluarganya mengalami kerugian immateril. Pegi sering kali disebut sebagai pembohong dan pembunuh, yang menyebabkan rasa malu mendalam bagi dirinya dan keluarganya. Toni RM menyatakan bahwa gugatan immateril bisa mencapai nilai miliaran rupiah.
"Gugatan immateril ini bisa semiliar, dua miliar, tiga miliar, bahkan tak terhingga. Tentunya nominal yang paling rasional bisa saja miliaran," tutur Toni RM.
Dengan adanya putusan sidang praperadilan yang menguntungkan Pegi Setiawan, tim kuasa hukumnya berencana menggugat balik Polda Jabar untuk menuntut ganti rugi materil dan immateril atas kasus pembunuhan Vina Cirebon ini
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi yang telah mengalami kerugian baik secara finansial maupun emosional selama proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Usai Batal jadi Tersangka