Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan

Pegi Setiawan dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan, membatalkan status tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Baca selengkapnya di sini!

Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan
Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan. Gambar: Dok. Radar Cirebon

BaperaNews - Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, kini dinyatakan bebas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Keputusan ini membatalkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jawa Barat.

Dalam amar putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Putusan terkait Pegi Setiawan bebas ini diambil setelah melalui serangkaian sidang praperadilan yang dimulai sejak 1 Juli 2024.

Pada sidang pembacaan gugatan, tim kuasa hukum Polda Jabar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024. Surat dimulainya penyidikan juga dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal yang sama. Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana.

Pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar menggelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca Juga: Pegi Bantah jadi Pelaku Pembunuhan Vina: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup," ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Surat ketetapan tersangka dan surat perintah penangkapan dikeluarkan pada 21 Mei 2024, dan Pegi Setiawan ditangkap pada hari yang sama di halaman rumahnya di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Pada hari putusan, keluarga dan kerabat Pegi Setiawan hadir di PN Bandung. Mereka mengenakan kaos putih bergambar foto Pegi dan membawa harapan agar hakim memutuskan seadil-adilnya. Ibu Pegi, Kartini, mengatakan bahwa keluarga siap menerima apapun putusan hakim.

"Harapannya, hakim memutuskan seadil-adilnya dan bisa membebaskan anak saya, karena anak saya tidak bersalah," ungkap Kartini kepada wartawan.

Kartini juga menyampaikan pesan dari Pegi kepada masyarakat yang mengikuti kasusnya. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. 

"Pegi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengikuti kasusnya dan mendukungnya selama menjalani proses hukum," kata Kartini.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yang diwakili oleh Toni RM, menyatakan bahwa mereka siap menerima apapun putusan dari hakim.

"Kami sudah siap mental baik dari kuasa hukum dan keluarga. Kami optimis, dinyatakan batal penetapan tersangka. Namun, jika permohonan kami ditolak, kami siap. Pegi Setiawan orang yang tidak pernah terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan Eky. Kami siap berjuang melawan rekayasa ini di sidang perkara nanti," ujar Toni.

Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima penetapannya sebagai tersangka dengan bukti yang lemah. Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengatakan bahwa bukti polisi hanya berupa ijazah dan KTP. 

"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan.

Marwan juga menambahkan bahwa seharusnya polisi bisa membuktikan penyebab kematian korban dengan jelas.

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good," tambah Marwan.

Baca Juga: Ibunda Ungkap Pegi alias Perong Berani Sumpah jadi Tumbal Pejabat pada Kasus Pembunuhan Vina