Bawa Sabu Saat Berdinas, Oknum Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri

Oknum polisi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara inisial JS ditangkap oleh rekannya sendiri usai kedapatan membawa sabu ketika sedang bertugas ke kantor.

Bawa Sabu Saat Berdinas, Oknum Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri
Bawa Sabu Saat Berdinas, Oknum Polisi Ditangkap Rekannya Sendiri. Gambar : Reuters/Dok. Cathrin Mueller

BaperaNews - Seorang polisi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial JS (37) ditangkap rekannya sendiri sesama polisi karena kedapatan membawa narkoba ketika sedang bertugas ke kantor. JS diringkus di depan kantor tempat kerjanya.

JS ialah polisi bawa sabu berpangkat Bripka dan selama ini berdinas di Polsek Tapanuli Utara. JS ditangkap karena ia membawa sabu 0,7 gram.

Bripka JS ditangkap pada Sabtu, (18/3) lalu. Ketika digeledah, ditemukan serbuk Kristal 0,7 gram, satu pipa kaca kosong, pipa kaca isi serbuk sabu, satu alat isap sabu, dan mancis yang tersambung dengan jarum suntik di tas milik JS.

“Yang pertama kali kami amankan ialah Bripka JS polisi bawa sabu di depan kantor Polsek tempatnya bertugas sehari-hari” terang Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira pada Kamis, 923/3).

Usai dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap rekan JS yakni LA dan HJS di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu 5,43 gram. Ponsel dan motor juga dibawa polisi sebagai barang bukti transaksi sabu.

Baca Juga : Polisi di Riau Dikeroyok Hingga Ditikam Usai Tegur Warga Yang Mabuk

LA dan HJS ditangkap karena JS mengaku mendapat sabu dari mereka LA dan HJS dicurigai sebagai pengedar atau penjualnya, sedangkan JS sebagai pemakai.

Tidak dijelaskan lebih lanjut apa motif polisi bawa sabu tersebut, mengingat JS sangat mengetahui dengan jelas bahwa sabu dilarang untuk digunakan.

Hukuman yang didapat JS bisa saja lebih berat sebab ia bertugas sebagai abdi negara, JS akan mendapat sanksi administrasi, etik, hingga pidana penjara sesuai dengan berapa lama ia memakai barang haram tersebut.

Bripka JS dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun.

Sabu sendiri termasuk barang haram, biasanya seseorang memakainya untuk kepentingan bersenang-senang atau sekedar ingin lebih bersemangat.

Misalnya ingin bisa melakukan aktifitas sehari-hari tanpa lelah sebagaimana sifat stimulant yang ditimbulkan oleh sabu.

Pemakai sabu biasanya terlihat terus bersemangat, namun ia juga sering gelisah, tidak fokus, dan seolah tidak butuh tidur.

Siapapun yang melanggar aturan dengan memakai sabu dan jenis narkoba lain memang perlu mendapat sanksi, termasuk jika anggota polisi yang melakukannya seperti yang terjadi pada JS yang ditangkap rekannya sendiri karena kedapatan memiliki sabu.

Baca Juga : Kapolda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road, Ini Alasannya!