Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Usai Batal jadi Tersangka
Pengadilan Negeri Bandung membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, yang diundang makan ramen oleh Hotman Paris Hutapea sebagai selebrasi. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, membatalkan status tersangkanya pada Senin (8/7).
Mendengar kabar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajak Pegi Setiawan dan pengacaranya makan ramen bersama. Ajakan ini disampaikan Hotman melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya pada hari yang sama.
"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan Hakim Pengadilan Negeri. Hallo Pegi mau ngak gue traktir di Hotmen Ramen, kalo Pegi dan pengacaranya ada waktu, Hotman mau traktir di Ramen Hotman di Jalan Satrio, yang kemarin juga Gibran makan di Hotmen Ramen di Kuningan," ucap Hotman Paris.
“Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir,” tambahnya.
“Yang kemarin juga, Gibran (Rakabuming) juga baru makan di Hotmen Ramen di Jalan Satrio Kuningan (Jakarta). Oke? Saya tunggu Pegi, ya?” tutup presenter program Hotroom.
Keputusan Pengadilan Bandung ini diambil setelah hakim tunggal Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).
Pegi Setiawan sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka atas dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Hasil Sidang Praperadilan Dikabulkan
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," tambah Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dan segera membebaskannya dari tahanan.
Mengenai nasib Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dianggap tidak sah, ada kemungkinan ia akan menerima ganti rugi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah. Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan majelis hakim. Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawan akan dilakukan secepatnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Sementara itu, penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," kata Nurhadi.
Nurhadi belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya, namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Baca Juga: Belum Tuntas, Hotman Paris Sampai Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Vina