Oknum Camat dan Bidan di Karawang Keciduk Mesum di Parkiran Mobil
Camat Jayakerta dan seorang bidan di Karawang tertangkap basah berbuat mesum di dalam mobil. Akibat kejadian ini, camat langsung dinonaktifkan.
BaperaNews - Seorang Camat Jayakerta berinisial G dan seorang bidan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam mobil yang diparkir di area Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (4/9). Akibat kejadian tersebut, camat berinisial G langsung dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh pihak berwenang.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi, membenarkan kejadian ini.
Dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu (11/9), Gery menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perilaku tak pantas yang dilakukan oleh camat tersebut bersama seorang bidan yang juga ASN.
"Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut. Kami sudah memanggil kedua pihak yang terlibat, baik oknum camat maupun bidan," ungkap Gery.
Setelah laporan masuk, BKPSDM Karawang langsung mengambil tindakan tegas. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Selama proses investigasi berlangsung, Camat Jayakerta berinisial G telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Langkah ini, menurut Gery, dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Karawang.
Baca Juga: 2 Sejoli Pelajar Keciduk Mesum di Kafe Jember
"Kami sudah laporkan hal ini kepada pimpinan, dan sesuai arahan Bupati, oknum camat tersebut langsung kami nonaktifkan. Proses pendalaman masih terus berjalan, dan keputusan final akan diambil setelah penyelidikan selesai," ujar Gery.
Di sisi lain, bidan berinisial F yang terlibat dalam kejadian tersebut saat ini masih dalam proses penanganan.
BKPSDM masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkait rencana penonaktifan bidan tersebut. Setelah laporan diterima, proses lebih lanjut terkait status bidan itu akan dilakukan oleh BKPSDM.
Terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan, Camat Jayakerta berinisial G bisa menghadapi ancaman sanksi berat.
Gery menjelaskan bahwa camat tersebut berpotensi dikenai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika terbukti bersalah, ancaman terberat yang bisa dikenakan adalah pemberhentian sebagai PNS.
"Jika terbukti, sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pemberhentian dari status PNS," tegas Gery.
Baca Juga: Heboh! Seorang Pria Diduga Lakukan Video Call Mesum di Masjid Magelang