Keji! Oknum Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Anak Muridnya

Seorang guru agama di Aceh Utara tega mencabuli 16 anak muridnya yang masih dibawah umur. Kini guru agama tersebut telah dijadikan sebagai tersangka.

Keji! Oknum Guru Agama di Aceh Cabuli 16 Anak Muridnya
Kasus Pencabulan Guru Agama di Aceh. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Sebanyak 16 anak menjadi korban pencabulan oknum guru agama di Aceh Utara. Jumlah korban ini bertambah dari sebelumnya hanya 4 korban yang melapor.

“Penambahan jumlah korban pencabulan guru agama di Aceh ini kita dapat setelah petugas lakukan pemeriksaan dan penyelidikan pada korban dan tersangka” tutur Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra pada Minggu (9/4).

Pihak kepolisian melakukan koordinasi dan melakukan pertemuan dengan orang tua korban serta murid di sekolah, polisi kemudian mendapat informasi tambahan sebagai pelengkap barang bukti dalam proses penyelidikan kasus pencabulan guru agama di Aceh tersebut. 

“Totalnya kami sudah dapat informasi dari 16 korban yang dilecehkan oleh pelaku M” lanjut Deden.

Guru agama asal Aceh yang berbuat bejat tersebut ialah (M). Pelaku (M) kini dijerat Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun 6/2004 tentang Hukum Jinayat. Hukum ini ialah hukum di Aceh dimana di Aceh selama ini memiliki aturan hukum sendiri yang mengacu pada aturan islam.

(M) juga dijerat UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Deden meminta jika ada anak lain yang menjadi korban pencabulan guru agama di Aceh segera melapor.

Baca Juga : Siswi SMP Di Sulsel Diperkosa 4 Pria Saat Ingin Sholat Tarawih

“Kami minta jika ada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban pencabulan agar segera lapor, agar kami bisa mendapat keterangan lanjutan tentang aksi pelaku. Korban pencabulan juga akan mendapat trauma healing dari Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Aceh Utara” pungkas Deden.

(M) ialah guru agama di sebuah SD, (M) mencabuli 7 orang muridnya. (M) ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023, kasus kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2021 sampai Maret 2023 ketika proses belajar mengajar dilakukan.

“Modus yang dilakukan pelaku ialah ketika jam mengajar, pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya” sambung Kasat Reskrim Polres Aceh AKO Agus Riwayanto.

Pelaku kemudian meminta murid untuk pindah duduk di pangkuannya, di saat itulah pelaku melancarkan aksinya, ia memangku korban sambil meraba-raba kemaluan atau organ intim korban.

“Korban diminta untuk tetap membaca buku dan tidak memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluannya. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kami” tutup Agus.

Baca Juga : Bayi Dibuang Ke Sungai Tangerang Karena Kesal, Polisi Tangkap Ibu Korban