2 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Ragil Alfarizi hingga Meninggal Dunia
Dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Ragil Alfarizi di dalam tahanan hingga meninggal dunia.
BaperaNews - Dua oknum polisi dari Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, yakni Bripka YS dan Brigadir FW, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ragil Alfarizi (22) di dalam tahanan.
Kasus ini terjadi pada Rabu (4/9), setelah Ragil ditangkap atas tuduhan pencurian laptop di sebuah sekolah, meskipun penangkapan tersebut tidak disertai bukti kuat atau laporan resmi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kematian Ragil menunjukkan korban bukan bunuh diri seperti yang awalnya diklaim oleh pihak polisi.
Hasil autopsi memastikan bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepalanya, yang diduga akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh Bripka YS dan Brigadir FW.
"Kasus gantung diri berdasarkan hasil autopsi tidak terbukti. Penyebab kematian korban adalah pendarahan di kepala belakang akibat kekerasan," jelas Andri dalam konferensi pers pada Rabu (25/9).
Ragil Alfarizi sempat ditemukan tewas di dalam tahanan, dengan tubuh yang digantung seolah-olah bunuh diri. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan rekayasa kematian.
Baca Juga : Pria di Makassar Aniaya Warga Hingga Tewas Karena Tak Terima Pacar Dilecehkan
Keluarga korban sejak awal mencurigai adanya ketidakberesan, terutama karena menemukan bekas lilitan tali di leher korban serta luka lebam di tubuhnya. Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah hasil visum dan autopsi mengonfirmasi penyebab kematiannya akibat kekerasan fisik.
Kejadian ini memicu kemarahan warga setempat. Pada hari yang sama, massa mendatangi dan merusak Kantor Polsek Kumpeh Ilir sebagai bentuk protes atas kematian Ragil dan dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian.
Bripka YS dan Brigadir FW sempat melarikan diri saat kantor polsek diserbu massa, namun keduanya akhirnya berhasil diamankan oleh Bidang Propam Polda Jambi.
Kombes Andri menambahkan, kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut kini telah ditahan dan status mereka naik menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka YS dan Brigadir FW akan berjalan transparan dan terbuka.
Selain ancaman hukuman pidana, kedua tersangka juga menghadapi sanksi berat dalam kode etik kepolisian. Mereka terancam dipecat secara tidak hormat.
"Sidang kode etik akan dilakukan secara transparan, dan sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Mulia Prianto pada Rabu (25/9/2024).
Baca Juga : Karena Tak Salat Duha, Guru di Ponpes Blitar Lempar Kayu Berpaku ke Santriwati hingga Tewas