Ayah di Banten Cabuli Anak Tiri Seminggu 3 Kali Saat Istri Mengajar Senam

Seorang ayah angkat inisial M tega melakukan tindakan keji yakni mencabuli anak tirinya sebanyak 6 kali bahkan pernah dalam seminggu dicabuli tiga kali.

Ayah di Banten Cabuli Anak Tiri Seminggu 3 Kali Saat Istri Mengajar Senam
Ilustrasi Foto Ayah angkat cabuli anak tiri seminggu 3 kali. Gambar : Freepik.com/Dok. user18526052

BaperaNews - Seorang ayah angkat bernama Muhriji (39) warga Serang, Banten tega melakukan tindakan keji mencabuli anak angkatnya (Anak Tiri) yang masih di bawah umur usia 13 tahun sebanyak 6 kali. Ibu korban telah melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polresta Serang Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota AKP David Adhi menjelaskan peristiwa Ayah mencabuli anak angkatnya terjadi sejak Sabtu (5/11) di rumah kontrakan pelaku. Anak tiri tersebut sedang tidur di kamarnya, tiba-tiba ayah angkatnya sudah berada di atas tubuhnya dengan kondisi tanpa busana, membuat korban terbangun.

“Korban dicabuli ayah angkatnya ketika sedang tidur, mengetahui itu korban langsung bangun, memakai baju lalu ke kamar mandi sambil menangis” terangnya pada Rabu (23/11). Pelaku tanpa rasa bersalah pergi menonton TV di ruang tengah.

Anak tiri itupun kemudian menceritakan kepada ibunya. Ibunya yang tidak terima dan melaporkan suaminya sendiri ke polisi. Pelaku saat ini sudah ditangkap. “Kita sudah amankan pelaku pada Senin 21/11 kemarin, pihak keluarga yang menyerahkan ke kita” imbuhnya.

Baca Juga : Haru! Ibu Asal Tuban Jual Ginjal Demi Bayar Utang Pinjol Anaknya

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dicabuli sejak duduk di kelas 2 hingga 6 SD. Selama waktu tersebut, tersangka telah mencabuli korban sebanyak 6 kali. Bahkan pernah dalam seminggu dicabuli tiga kali.

Ibu korban tidak terima anaknya mendapat perlakuan demikian dimana ia sebelumnya sudah percaya suaminya akan menyayangi anaknya, namun ternyata suaminya merusak kehidupan anaknya. Korban kini diberi pendampingan psikologi untuk membantunya pulih dari trauma.

Korban sebelumnya selalu diancam jika berani melaporkan aksi bejatnya kepada orang lain. Namun, korban akhirnya berani melapor kepada ibunya sehingga perbuatan tersangka bisa dihentikan. Ibu korban bekerja sebagai pengajar senam, ketika sedang mengajar senam di luar rumah itulah, tersangka melancarkan aksinya.

“Disetubuhi sejak kelas 2 SD, pengakuannya 6 kali. Saat berhubungan ibunya selalu di luar, sedang mengajar senam, nah, setiap ibunya keluar diajak berhubungan badan” jelasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 8 ayat 1,2,3 jo Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun Yang Digilir Kepala Sekolah Hingga Penjaga Sekolah Dihentikan