Jokowi Angkat Bicara Soal Reformasi Hukum RI Usai Hakim Agung Ditangkap KPK

Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati ditangkap oleh KPK atas kasus suap, hal itu membuat Presiden Jokowi angkat bicara mengenai reformasi hukum di Indonesia.

Jokowi Angkat Bicara Soal Reformasi Hukum RI Usai Hakim Agung Ditangkap KPK
Ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke KPK. Gambar : kepri.pikiran-rakyat.com

BaperaNews - Presiden Jokowi angkat bicara tentang ditahannya Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) usai ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah dijalankan.

Adanya kasus suap tersebut, Jokowi melihat ada urgensi reformasi hukum Indonesia dan Jokowi memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus rencana reformasi tersebut.

“Saya lihat memang ada urgensi sangat penting di reformasi hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam” ujarnya pada Senin (29/6).

Jokowi menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, setiap pihak punya posisi yang sama di mata hukum. Jokowi meminta pihak-pihak yang dipanggil KPK menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan yang ada.

“Saya kira proses hukum di KPK semuanya harus menghormati, semua pihak sama di mata hukum dan saya sudah sampaikan agar semuanya juga menghormati panggilan dari KPK, menghormati proses hukum yang ada” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Sudrajad Dimyati menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Semarang dan Jakarta. KPK kemudian menjalankan gelar perkara, dan mengumumkan 10 orang tersangka diantaranya Sudrajad.

Baca Juga : Buronan Korupsi 78 T, Surya Darmadi Tiba Di Kejagung

Kasus suap berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang dibuat oleh debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara mereka Yosep Parera dan Eko Suparno.

Tahun 2022, Heryanto dan Ivan mengajukan kasasi dan percaya pada kedua pengacaranya, namun pengacara tersebut justru berkomunikasi dengan sejumlah pihak di Mahkamah Agung yang dianggap bisa memberi hasil putusan sidang sesuai keinginan mereka.

Hakim Panitera pengganti Mahkamah Agung Desy Yustria mengajak Elly Tri dan Muhajir Habibie untuk menjadi penghubung penyerah uang ke hakim. Desy dkk juga menjadi representasi dari Sudrajad Dimyati dan pihak lain di Mahkamah Agung untuk mendapatkan uang suap dari pihak yang mengurus perkara.

“Sumber dana dari pengacara Yosep dan Eko sejumlah Rp 2,2 Miliar diserahkan kepada Desy dan dibagi lagi” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Berikut 10 Tersangka Dalam Kasus ini :

Penerima Suap :

  1. Sudrajad Dimyati – Hakim Agung.
  2. Elly Tri – Hakim Panitera.
  3. Desy Yustira – PNS Mahkamah Agung.
  4. Muhajir Habibie – PNS Mahkamah Agung.
  5. Nurmanto Akmal – PNS Mahkamah Agung
  6. Albasri – PNS Mahkamah Agung

Pemberi Suap :

  1. Yosep Parera – Pengacara.
  2. Eko Suparno – Pengacara.
  3. Heryanto – Pihak Swasta / Debitur.
  4. Ivan Dwi – Pihak Swasta / Debitur.

Baca Juga : Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sebut Sampai Rp 500 Miliar