BaperaNews - Seorang pria berinisial HA (33) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah memukul seorang warga berinisial HL (49) hingga tewas.
Tindak kekerasan ini terjadi setelah HL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacar HA di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar.
Akibat tindakan tersebut, HA terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut keterangan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, insiden ini terjadi pada Minggu (15/9), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kejadian bermula ketika HA datang ke kafe tempat pacarnya bekerja untuk menjemputnya. Pada saat itu, kekasih HA yang berinisial S berjalan menghampiri HA, namun tiba-tiba HL menghampiri S dan memegang area sensitifnya.
"Korban memegang payudara kekasih pelaku dengan tangan kanannya," ujar Nurhaeni dalam pernyataannya, Jumat (27/9).
Melihat tindakan pelecehan tersebut, HA langsung bereaksi. Ia menghampiri HL sambil memperingatkannya untuk tidak melakukan tindakan tersebut.
Namun, ketika HL berjalan pergi, HA memukul HL dengan tangan kanannya, membuat HL terjatuh ke trotoar. Setelah itu, HA meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah insiden tersebut, HL ditemukan terkapar di trotoar dengan luka memar dan cedera serius di bagian kepala. Berdasarkan hasil visum, HL mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul yang keras.
Baca Juga : Remaja di Bandar Lampung Sodomi Bocah SD Akibat Kecanduan Nonton Pornografi
HL kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan mendapatkan perawatan intensif selama lima hari.
Namun, kondisi HL memburuk, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/9), pukul 13.30 WITA. Menurut penjelasan dari pihak rumah sakit, pendarahan otak yang dialami HL menyebabkan tekanan di dalam rongga kepala meningkat, mengurangi suplai oksigen ke otak dan memicu pembengkakan otak, yang akhirnya berujung pada kematian.
HA mengakui tindakannya di hadapan polisi. Ia menjelaskan bahwa ia merasa tidak terima dengan perlakuan HL terhadap pacarnya, yang memicu dirinya untuk melakukan pemukulan.
"Korban pegang buah dada kekasih saya satu kali, saya lihat langsung. Saya datangi korban, cekcok dulu," kata HA saat diinterogasi polisi.
Meskipun HA mengaku tindakannya dilakukan secara spontan sebagai bentuk pembelaan terhadap kekasihnya, hukum tetap berjalan.
Kompol Nurhaeni menegaskan bahwa meskipun ada alasan emosional di balik tindakan tersebut, HA tetap dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang berakibat pada kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini telah ditangani secara intensif oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, polisi memutuskan untuk menahan HA dan memprosesnya lebih lanjut.
Baca Juga : Pria di Kalsel Ngamuk Bawa Parang ke Pernikahan Mantan Istri Karena Sakit Hati