Korpri Terima Sejumlah Laporan Soal Perselingkuhan ASN

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps menerima laporan soal perselingkuhan pegawai ASN. Simak selengkapnya!

Korpri Terima Sejumlah Laporan Soal Perselingkuhan ASN
Korpri Terima Sejumlah Laporan Soal Perselingkuhan ASN. Gambar: Kompas.com/Dok. Christoforus Ristianto

BaperaNews - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakhrullah, mengakui adanya aduan perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Meski perselingkuhan ASN menjadi suatu isu, jumlah laporan ASN selingkuh yang masuk ke Korpri tidak sebanding dengan aduan lain seperti tindak pidana umum.

"Memang beberapa ada masuk di Korpri laporan-laporan perselingkuhan ASN," ungkap Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan. Menariknya, aduan soal ASN selingkuh yang masuk ke Korpri terbilang sedikit. Sebagian besar dari mereka diselesaikan secara formal. Namun, ini tidak mengurangi kenyataan bahwa isu perselingkuhan ASN memang menjadi sorotan belakangan ini.

Sebagai informasi tambahan, dari total 676 pelanggaran kode etik ASN selama periode 2020-2023, 172 di antaranya adalah masalah rumah tangga, termasuk perselingkuhan.

“Dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus selingkuh dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Baca Juga : Panwaslu Polisikan Lurah Terkait Kasus Pegang Payudara di Pekan Baru

Namun, Zudan menambahkan bahwa fokus utama Korpri sebenarnya bukanlah pada masalah selingkuh ASN itu sendiri, tetapi pada upaya membangun dan memelihara kerohanian ASN.

"Korpri telah memiliki badan pembinaan kerohanian yang dijalankan dari tingkat pusat hingga kabupaten," tuturnya. Hal ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menjaga harmonisasi rumah tangga ASN. Sebab, keluarga yang harmonis tentu diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja ASN di tempat kerjanya.

Perselingkuhan bukan satu-satunya isu yang diterima oleh Korpri. Banyak ASN yang meminta bantuan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi. Dengan adanya aduan mengenai perselingkuhan di antara ASN, Zudan menekankan pentingnya menjaga harmonisasi dalam kehidupan rumah tangga ASN.

Agus Pramusinto dari KASN menambahkan bahwa angka sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.

"Jumlah ini akan semakin melonjak jika mengakumulasi pengaduan perselingkuhan yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," paparnya.

Sayangnya, penanganan kasus selingkuh di kalangan ASN berjalan lambat. Benturan kepentingan dan pandangan yang menganggap perselingkuhan sebagai masalah pribadi menjadi beberapa faktor penyebabnya.

Dalam tataran regulasi, pelarangan selingkuh bagi ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 dan juga PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ASN dapat lebih memegang teguh etika dan integritas dalam menjalankan tugas serta dalam kehidupan pribadinya.

Perselingkuhan memang selalu menjadi isu kontroversial. Namun, dengan adanya aduan dan pengakuan dari Korpri sendiri, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme, terutama bagi mereka yang berada di ranah publik seperti ASN.

Semoga masyarakat menjadi lebih sadar dan ASN lebih menjaga diri dari hal-hal seperti perselingkuhan yang dapat merusak citra dan kepercayaan publik kepada mereka. Karena di balik segala kesulitan dan isu, integritas dan dedikasi tetap menjadi nilai utama dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : WNA Swedia Nikahi Perempuan Asal Gayo Setelah 19 Bulan Kenalan