Waduh! Tersangka Pelecehan Seksual 12 Anak Lelaki di Tarakan Positif HIV AIDS
Pelaku berinisial E yang menjadi tersangka atas kasus pelecehan kepada 12 anak laki-laki di Tarakan Kalimantan Utara diduga positif HIV AIDS. Berikut info selengkapnya !
BaperaNews - Tersangka kasus pelecehan seksual pada 12 anak laki-laki di Tarakan Kalimantan Utara berinisial E (25) diduga positif HIV AIDS. “Saat ini tersangka masih diperiksa kesehatannya lebih lanjut sebab dari pemeriksaan kemungkinan besar dia positif HIV AIDS” kata Iptu Muhammad Aldi, Kepala Reserse dan Kriminal Kamis 30/12/2021.
Dia menjelaskan jika memang hasilnya pelaku positif HIV AIDS , maka kami akan melanjutkan pemeriksaan kesehatan para korban pelecehan Seksual. Tersangka juga akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kondisi jiwanya. “Saat ini baru 2 korban yang melapor, dia mendapat tindak pencabulan dan diancam, sementara korban yang lain belum memberikan keterangan lanjutan” kata Aldi.
Pelaku berinisiasl E tersebut memang seorang yang menyukai sesama jenis, ia memakai cara kebohongan dengan media sosial dan mengancam korbannya untuk bisa melakukan tindak pelecehan Seksual, sementara korbannya juga masih di bawah umur yang menurutnya akan takut dan tidak berani melapor ke siapapun atas tindakan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga : Mengenal Lebih Jauh HIV/AIDS : Penyebab, Gejala, Pencegahan
Pelaku berinisial E yang postif HIV AIDS sebelumnya ditetapkan dan ditangkap oleh kepolisian Tarakan pada Sabtu 25/12/2021 atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya, sehari-hari ia bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Pelaku berinisial E melakukan aksinya dengan membuat akun palsu dengan foto wanita cantik di media sosial, korbannya lelaki usia 15 – 16 tahun yang masih sekolah tingkat SMP.
Selanjutnya ia membohongi para korban, ia merayu dan minta korban memperlihatkan foto alat vitalnya dan mengajak korban bertemu, karena memakai foto wanita cantik dan korban yang juga masih di bawah umur, mereka banyak yang tertipu. Akhirnya pelaku meminta bertemu korban untuk dilecehkan dan jika tidak mau maka diancam akan disebar foto pribadinya tersebut.
Baca juga : Mengenal Lebih Jauh HIV/AIDS : Penyebab, Gejala, Pencegahan
Kasus pelecehan seksual ini pada awalnya terungkap karena ada salah satu korban pelecehan seksual yang melapor dengan bukti akun media sosial dan riwayat chatnya, polisi pun segera mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya dan kemudian diketahui pelaku positif HIV AIDS Pelaku dijerat UU tindak pencabulan pasal 82 ayat 1 KUHP dan UU perlindungan anak th 2017 pasal 76 E.
“Kami sebenarnya sudah mengetahui korban lain dari keterangan E, namun korban lain belum melakukan laporan dan memberikan keterangan soal kasus pelecehan seksual, saat ini kami masih lakukan pendekatan pada korban agar melapor dan menceritakan apa yang dialaminya’ jelas Aldi.
Baca Juga : Bahaya! Sebanyak 12.865 Orang di Jaksel Terjangkit HIV/AIDS