Pria di Kalsel Ngamuk Bawa Parang ke Pernikahan Mantan Istri Karena Sakit Hati
Seorang pria di Kalimantan Selatan mengamuk di acara pernikahan mantan istrinya karena merasa sakit hati telah menikah lagi dengan pria lain.
BaperaNews - Seorang pria berinisial AP (34) mengamuk di acara pernikahan mantan istrinya, SR, di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu (25/9/2024).
Kejadian tersebut terjadi setelah AP merasa sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi dengan pria lain. Pelaku datang membawa parang dan berusaha membubarkan acara pernikahan dengan mengancam tamu undangan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Agung Kurnia Putra, AP tidak hanya mengancam, tetapi juga mengejar SR ke dalam rumah. Untungnya, korban berhasil mengunci diri di dalam kamar untuk menghindari serangan pelaku.
Sebelumnya, SR juga sempat menerima teror dari AP melalui pesan singkat yang berisi ancaman akan membunuhnya dengan cara menggorok leher jika ia melanjutkan rencananya untuk menikah dengan pria lain.
Keluarga SR dan tamu undangan lain merasa ketakutan saat AP mengacungkan senjata tajam tersebut. Situasi memanas dan membuat pengunjung pernikahan terpaksa membubarkan diri untuk menghindari potensi bahaya.
Baca Juga : Wanita ini Ngamuk Lempar Uang dan Barang Karena Kesal Dituding Maling Pembalut
"Pengunjung ketakutan dan membubarkan diri dikarenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung," jelas Agung.
Setelah insiden pria ngamuk tersebut, keluarga mempelai wanita melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Loban. Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengejar dan menangkap AP yang sempat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
"Petugas sigap menyergap dan mengamankan pelaku," ujar Iptu Jonser Sinaga, Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata tajam jenis parang yang digunakan AP untuk mengancam.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Loban dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur mengenai kepemilikan senjata tajam secara ilegal. AP menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, dengan maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Viral Beredar Video Aksi Premanisme Pria Baju Merah Ngamuk Karena Gagal Malak di Kranggan