Luncurkan "Second Home Visa", Imigrasi: WNA Bisa Tinggal 5-10 Tahun Di Indonesia
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menerbitkan "Second Home Visa", yang berguna untuk WNA agar bisa tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun.
BaperaNews - Ditjen Kemenkumham menerbitkan Second Home Visa atau rumah kedua bagi warga Negara Asing tertentu yang ingin tinggal dalam waktu lama di Indonesia. Second Home Visa berlaku selama 5 – 10 tahun.
Diatur dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana. “Visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua memungkinkan WNA bisa tinggal di Indonesia selama 5 – 10 tahun” ujarnya sebagaimana isi SE pada Selasa (25/10).
Pihak yang bisa mengajukan ialah WNA yang akan tinggal atau memiliki kontribusi tertentu untuk Indonesia. Pengajuan bisa dilakukan sendiri atau melalui perwakilan dengan penjamin di kantor Imigrasi maupun secara online.
Baca Juga : Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Aturan Hingga Cara Buat Paspor!
Berikut Syarat WNA:
- Memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku minimal 3 tahun.
- Sejumlah dana atau penjamin memiliki nilai minimal Rp 2 Milyar.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar putih.
- Daftar riwayat hidup.
- Jaminan bisa berupa rekening atau bukti kepemilikan properti mewah di Indonesia.
“Atas nama orang asing tersebut sesuai dengan peraturan pertahanan dan agrarian” jelas Widodo.
Latar belakang dari pembuatan kebijakan baru ini ialah adanya evaluasi lintas sektoral pada 9 Oktober 2022 lalu, dalam rapat tersebut, disepakati adanya kebijakan izin tinggal dan Visa yang lebih mudah dan cepat untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu lama, baik itu untuk kepentingan pekerjaan dan lainnya.
Pemerintah juga merasa perlu mengambil langkah strategis untuk meminimalisir dampak perlambatan ekonomi global bagi Indonesia. “Pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi global di Indonesia diprediksi akan melambat karena adanya resesi dan inflasi ekonomi di berbagai Negara” tutup surat edaran tersebut.
Sebab itu diharapkan adanya investasi dari luar, salah satunya memudahkan WNA untuk berinvestasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.
“Kebijakan imigrasi ini salah satu intensif non fiscal yang bisa jadi stimulus untuk orang asing untuk tinggal dan memberi kontribusi positif bagi ekonomi Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis. Kami luncurkan Second Home Visa ini untuk menarik wisatawan datang ke Bali dan lainnya” pungkas Widodo.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa ini sebesar Rp 3 juta sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2022, pembayaran bisa dilakukan ketika pengajuan baik itu di dalam maupun di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia.
Baca Juga : Segini Biaya Perpanjangan SIM, Masyarakat Diminta Lapor Bila Bayar Lebih