Muncul Gerakan Cuti Massal Hakim Usai Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun
Ribuan hakim dari seluruh Indonesia akan melaksanakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024 imbas tidak ada kenaikan gaji selama 12 tahun.
BaperaNews - Ribuan hakim dari seluruh Indonesia akan melaksanakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan terkait gaji dan tunjangan mereka.
Gerakan hakim cuti bersama ini diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), yang menuntut pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim, yang selama lebih dari satu dekade tidak mengalami penyesuaian.
Ketidakpuasan ini berakar dari stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang telah berlangsung sejak tahun 2012, sementara inflasi terus meningkat.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa kesejahteraan hakim sangat mendesak untuk diperhatikan, mengingat hakim memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan.
Ia mengkhawatirkan bahwa tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menjadi rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fauzan menekankan bahwa peraturan yang mengatur penggajian hakim, yaitu PP 94/2012, tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang menyatakan perlunya peninjauan ulang terhadap pengaturan penggajian hakim. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi saat ini sudah sangat tidak memadai.
Dalam pernyataannya pada 27 September 2024, Fauzan mengungkapkan bahwa harga emas, sebagai salah satu indikator kesejahteraan, telah melonjak dari Rp584.200 per gram pada tahun 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024.
Kenaikan ini tidak diimbangi dengan kenaikan gaji hakim, yang menyebabkan penghasilan mereka jauh di bawah standar hidup yang layak.
Baca Juga : Ikahi: Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun hingga Sempat Terjebak Amukan Massa
Selain itu, Fauzan juga mengkritik hilangnya tunjangan kinerja hakim yang telah dihapus sejak 2012. Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan selama 12 tahun.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa tunjangan kemahalan tidak merata, dan terdapat banyak insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Oleh karena itu, SHI mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.
Dalam gerakan cuti bersama ini, para hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi dan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi mereka yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.
Mereka akan berusaha menyuarakan tuntutan ini kepada lembaga terkait dan tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan di Indonesia.
Beberapa poin tuntutan yang diajukan oleh SHI antara lain adalah mendesak Presiden untuk segera merevisi PP 94/2012 agar gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup yang layak.
Selain itu, mereka juga meminta dukungan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam mendorong revisi peraturan tersebut.
Tuntutan lainnya termasuk mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar dapat kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Meskipun saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung atau IKAHI terkait gerakan ini, SHI menegaskan bahwa gerakan cuti bersama akan melibatkan hakim dari berbagai peradilan, termasuk peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan negeri, hingga peradilan agama.
Juru Bicara SHI, Aulia Ali Reza, menyatakan bahwa gerakan ini bersifat imbauan, dan hakim memiliki hak untuk menggunakan cuti sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang ada.
Dengan adanya gerakan cuti bersama ini, muncul pertanyaan mengenai nasib persidangan yang akan berlangsung selama periode tersebut.
Aulia menjelaskan bahwa situasi persidangan akan disesuaikan dengan kondisi, terutama untuk sidang-sidang yang tidak dapat ditinggalkan karena ada masa penahanan yang mungkin sudah habis.
Baca Juga : 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian oleh Komisi Yudisial