Fakta Penembakan Kucing Di Sesko TNI Bandung, Sosok Pelaku Brigjen NA

Viral di medsos adanya kucing - kucing liar yang tewas ditembak oleh Perwira tinggi TNI yakni Brigjen NA. Berikut fakta penembakan kucing.

Fakta Penembakan Kucing Di Sesko TNI Bandung, Sosok Pelaku Brigjen NA
Fakta penempakan kucing di Sesko TNI Bandung. Gambar : Gorajuara.com/Dok. pikiran rakyat

BaperaNews - Miris! kucing-kucing liar di lingkungan sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) yang berada di Jalan RAA Martanegara Bandung tewas, diduga akibat ditembak oleh salah satu perwira tinggi TNI dengan senapan angin.

Kisah ini dibagikan oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, mengunggah video menampilkan dua orang pria sedang memperlihatkan dua ekor kucing liar yang sudah tidak bernyawa, pria itu juga mengungkap si kucing tewas karena ditembak.

Seperti apa kejadian memilukan penembakan kucing yang dilakukan oleh Brigjen NA di Sesko TNI Bandung.

Berikut 4 Fakta Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung:

  1. Pelakunya Brigjen TNI

Seorang Brigjen TNI berinisial NA ditetapkan sebagai pelakunya. Ia menembak sejumlah kucing liar di lingkungan sekitar Sesko TNI Bandung, ia anggota organik di Sesko TNI Bandung.

Disebutkan bahwa kucing-kucing malang tersebut ditembak dengan senapan angin milik Brigjen NA. Brigjen NA ialah jenderal TNI berpangkat satu, ia menembak sebanyak enam kucing hingga tewas.

“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan senapan anginnya pada Selasa (16/8) pukul 13.00” ujar Kapusen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa (18/8).

  1. Alasan Penembakan kucing

Brigjen NA menyebut ia terganggu dengan keberadaan kucing liar. “Dari pengakuannya, Brigjen NA melakukan dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat makan karena banyaknya kucing liar” imbuhnya.

Baca Juga : Brigjen NA Tembak Kucing, Pakar Beberkan Sejumlah Faktor Pemicu Kekejaman Terhadap Hewan

  1. Pelaku Diproses Hukum

Brigjen NA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 dan Pasal 66A serta Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

  1. DPR Turun Tangan

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi meminta Panglima TNI Jenderal Andika perkasa segera menyeret Brigjen NA ke proses hukum secara militer.

“Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya tinggal diproses secara militer saja” ujarnya (18/8).

Nantinya setelah melalui proses pengadilan militer, TNI tinggal memberi sanksi kepada Brigjen NA. “Apakah sanksi atau hanya himbauan hasilnya nanti publik akan menilai” tandasnya.

Aksi penembakan kucing liar ini pun ramai dibicarakan di media sosial, mendapat kecaman dari warganet juga dari berbagai kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram yang mengunggah juga membagikan salah satu kucing yang berhasil diselamatkan dari penembakan dan sedang mendapatkan perawatan medis di Klinik Hewan.

Baca Juga : Kronologi Pensiunan TNI Ditusuk Usai Cekcok Parkir