Polri: Putri Candrawathi Bersama Ferdy Sambo Janjikan Uang Ke Bharada E Dan Bripka RR
Polri menyebut bahwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi janjikan uang ke Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
BaperaNews - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua Hutabarat). Putri Candrawathi diketahui berada di lokasi pembunuhan sejak sebelum, selama, dan setelah pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga membuat skenario kebohongan dengan menyebut almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual untuk menghalangi tindak penyidikan dimana kini polisi menegaskan tidak ada pelecehan seksual tersebut, dan hal itu hanya bentuk tindakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menghalangi penyelidikan.
Fakta lain yang ditemukan dalam kasus ini ialah Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan asisten rumah tangga KM (Kuat Ma’ruf) yang dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo agar mau tutup mulut dan mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi ternyata juga ikut menjanjikan uang tersebut bersama Ferdy Sambo. “Bersama Sambo saat menjanjikan uang kepada E, RR, dan KM” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Sabtu (20/8).
Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 Miliar kepada Bharada E dan untuk Bripka RR serta KM masing-masing Rp 500 juta. Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga melakukan peran lain yakni mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya tersebut.
Baca Juga : Muncul Isu Ada Bunker Rp 900 M Di Rumah Ferdy Sambo, Polri Sebut "Hoaks"
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh Sambo” imbuhnya.
Selain itu, Putri Candrawathi punya peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi berada di lantai tiga rumah pribadinya bersama Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Bharada E. Putri Candrawathi bertanya tentang kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J serta kemudian mengajak beraksi di rumah dinas.
“Ada di lantai 3 saat RR dan E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yoshua. Mengajak ke Duren Tiga bersama E, RR, KM, dan almarhum J” terangnya.
Maka dari semua bukti tersebut bagi Polri sudah cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo dkk yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terbukti melakukan sejumlah kegiatan di TKP yang jadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua.
"Saat itu, Putri Candrawathi ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J," tutup Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.