Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus, Pasien Kritis di Bekasi Timur Meninggal Dunia

Pasien kritis meninggal dunia akibat ambulans terhalang bus di Bekasi Timur. Insiden ini viral dan memicu kecaman publik. Simak kronologi lengkapnya di sini!

Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus, Pasien Kritis di Bekasi Timur Meninggal Dunia
Gegara Ambulans Dihalangi Sopir Bus, Pasien Kritis di Bekasi Timur Meninggal Dunia. Gambar : Kolase Tangkapan Layar X/@neVerAl0nely

BaperaNews - Insiden tragis terjadi di Bekasi Timur, Jawa Barat, ketika seorang pasien kritis meninggal dunia akibat keterlambatan ambulans yang dihalangi oleh sebuah bus.

Kejadian ini memicu protes dari keluarga pasien serta perhatian luas publik setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Peristiwa bus halangi ambulans ini pertama kali terungkap melalui unggahan akun @Never di media sosial X (Twitter) pada Jumat (16/11).

Dalam unggahan tersebut, akun itu menulis, "Tolong viralkan bus menghalangi ambulans di Bulak Kapal Bekasi Timur dengan kondisi pasien tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal."

Video yang diunggah memperlihatkan ambulans dengan pasien tak sadarkan diri, terhubung alat bantu pernapasan, dalam perjalanan menuju RS Ananda, Tambun Selatan, Bekasi.

Namun, perjalanan ambulans terhalang oleh sebuah bus yang disebut berada di jalur kiri dari arah tol timur menuju Bulak Kapal.

Rekaman video juga menunjukkan foto bus yang diduga menghalangi ambulans, yang langsung menuai kecaman warganet. Hingga berita ini diterbitkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 92 ribu kali, dibagikan ribuan kali, dan menuai ratusan komentar.

Menurut informasi yang beredar, ambulans awalnya berangkat dari RS CNK dengan kecepatan sekitar 80-90 km/jam, membawa pasien dalam kondisi kritis menuju RS Ananda.

Namun, saat melintas di kawasan Bulak Kapal, sopir bus di jalur kiri dinilai tidak memberikan jalan, sehingga perjalanan ambulans terhambat.

Setibanya di RS Ananda, pasien dinyatakan meninggal dunia. Keluarga pasien menyatakan keberatan atas keterlambatan ambulans, yang menurut mereka disebabkan oleh aksi sopir bus tersebut.

Baca Juga : Viral Video Ambulans Hadang Puluhan Pengendara Motor yang Lawan Arah di Bekasi

Kejadian ini memicu kecaman luas di media sosial. Salah satu komentar warganet menyebutkan, "Mestinya prasangka baik kepada ambulans, kalau ada sirene segera minggir. Bisa jadi pasien dalam kondisi darurat."

Komentar lain menyebut bahwa bus yang terlibat adalah milik perusahaan tertentu, meskipun belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Banyak warganet juga mendesak agar perusahaan transportasi lebih tegas dalam mendidik sopir terkait prioritas kendaraan, khususnya ambulans yang membawa pasien dalam keadaan darurat.

Tindakan menghalangi ambulans di jalan melanggar Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa ambulans yang membawa pasien memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya.

Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000,00. Selain itu, setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang dilengkapi sirine dan lampu isyarat khusus, seperti ambulans.

Pihak berwenang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas atas insiden ini untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Insiden di Bekasi Timur ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan tentang kewajiban memberikan prioritas kepada ambulans. Selain untuk menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini dapat menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan bus maupun otoritas terkait terkait insiden yang menewaskan pasien tersebut. Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi pelajaran, agar tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Juga : Kesal Ditolak Isi BBM Bersubsidi, Ambulans ini Turunkan Keranda Jenazah di SPBU Semarang