Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

BPJS Kesehatan bisa digunakan seluruh rakyat Indonesia termasuk bayi baru lahir, berikut ini cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. 

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir. Gambar : Unsplash.com/Dok. JImmy Conover

BaperaNews - BPJS Kesehatan bisa digunakan seluruh rakyat Indonesia termasuk bayi baru lahir baik itu BPJS Kesehatan dari peserta mandiri maupun peserta bukan penerima upah (PBPU). Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan BPJS Kesehatan dengan menyertakan syarat dokumen.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir berbeda sesuai jenis kepesertaannya. Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak lahir. Iuran wajib dibayar sejak lahir serta status kepesertaan akan segera aktif usai dilakukan pembayaran.

Jika mendaftarkan lebih dari 28 hari sejak bayi lahir, membuat jaminan layanan kesehatan tidak bisa didapatkan hingga mendapat denda. Sebab itu orang tua wajib mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. 

Baca Juga : Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas, 1,2 dan 3 Tahun 2023

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Bayi baru lahir bisa didaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya 28 hari sejak lahir. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

5 Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir : 

  • Kartu JKN – KIS orang tua kandung.
  • Surat keterangan lahir asli dan fotocopy dari Puskesmas, rumah sakit, klinik, atau tempat kesehatan lain yang menjadi tempat kelahiran bayi.
  • KK orang tua asli.
  • Buku rekening tabungan kepala keluarga.
  • Merubah data bayi misalnya nama, tanggal lahir, NIK bisa dilakukan maksimal 3 bulan setelah lahir.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Usai melengkapi dokumen yang dibutuhkan, segera daftarkan bayi baru lahir dengan beberapa cara, berikut 3 cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir :

Melalui MCS (Mobile Customer Service)

Orang tua bayi datang ke MCR di hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.

Di Mal Pelayanan Publik

Pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik dengan membawa syarat yang dibutuhkan dan mengisi formulir pendaftaran.

Kantor Cabang

Orang tua bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa syarat yang diperlukan untuk dimasukkan sebagai peserta.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, segera lakukan pendaftaran agar bayi mendapat jaminan kesehatan sejak ia lahir, semoga bermanfaat.

Baca Juga : Gratis! Simak Cara Operasi Cabut Gigi Geraham Pakai BPJS Kesehatan