Syarat Rekomendasi Kemenag Untuk Buat Paspor Umroh Resmi Dicabut!

Dirjen Imigrasi Kemenkumham resmi mencabut syarat rekomendasi dari Kemenag bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor umroh.

Syarat Rekomendasi Kemenag Untuk Buat Paspor Umroh Resmi Dicabut!
Syarat Rekomendasi dari Kemenag Untuk Buat Paspor Umroh Dicabut. Gambar : Unsplash.com/Dok. Mana5280

BaperaNews - Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor umroh.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyebut dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag untuk buat paspor umroh tersebut telah dibahas oleh DPP AMPHURI (Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh RI).

“Kita tak perlu mempersulit masyarakat yang mau ibadah seperti syarat pembuatan paspor umroh. Imigrasi selalu berkomitmen untuk layani Jemaah haji dan umroh dengan maksimal, baik ketika membuat paspor maupun ketika proses berangkat atau pulang dari dan ke Indonesia” tutur Silmy Karim pada Sabtu (25/2).

Syarat Pembuatan Paspor Umroh

Syarat pembuatan paspor umroh telah diatur dalam Permenkumham 18/20022 Pasal 4. Pencabutan syarat rekomendasi Kemenag untuk buat paspor umroh tercantum dalam Surat Dirjen Imigrasi hal Pelayanan Penerbitan Paspor RI untuk Jemaah Haji dan  Indonesia IMI-GR.01.01-00700 tertanggal 2 Februari 2023.

Silmy Karim menyebut dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag untuk buat paspor umroh, bukan berarti pihak Imigrasi tidak lakukan pengawasan, namun pemeriksaan tetap akan dilakukan di Kantor Imigrasi atau di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan cara wawancara langsung oleh petugas.

Baca Juga : Kemenkes Resmi Hapus Vaksin Meningitis Jadi Syarat Untuk Umroh

“Dari hasil evaluasi tersebut, rekomendasi Kemenag tidak menjadi jaminan paspor tidak disalahgunakan ketika di luar negeri. Sebab itu usai aturan ini diterapkan, saya minta perusahaan dan asosiasi haji dan umroh memastikan jemaahnya telah kembali ke Indonesia” imbuhnya.

Memastikan kepulangan Jemaah ini ialah bentuk dukungan kesepakatan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam rangka pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia. Selama ini penempatan PMI di Arab Saudi masih dijalankan dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

PMI sebelumnya melaporkan dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada tahun 2021 Arab Saudi menempati ranking ke-7 sebagai Negara dengan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang jumlahnya mencapai 747 orang.

Angka tersebut jauh jika dibandingkan dengan jumlah TKI di Hongkong yang mencapai ranking 1 yakni sebanyak 52.278 orang. Sedangkan di tahun 2022, Arab Saudi masih menempati ranking yang sama meski penempatan TKI bertambah jadi 4.676 orang.

Sementara pada tahun 2023, Arab Saudi juga masih tetap konsisten di rangking 7 penempatan TKI sebanyak 454 orang. Lima Negara dengan penempatan TKI terbesar ialah Malaysia (9.523 TKI), Taiwan (5.899 TKI), HongKong (4.844 TKI), Korea Selatan (1.100 TKI), dan Jepang (575 TKI).

Baca Juga : Kemenag Tegas Larang Visa Transit Untuk Pergi Haji