Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak!

Menteri Keuangan secara resmi menetapkan pajak terhadap rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak!
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak! Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan pajak terhadap rokok elektrik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan vape, mulai 1 Januari 2024.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan penerbitan aturan pajak rokok elektrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Dalam PMK tersebut, rokok elektrik dijelaskan termasuk dalam kategori yang dikenai pajak rokok. Keterangan resmi dari Kementerian Keuangan menyebutkan, "Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik."

Tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023 menyatakan, "Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok."

Pajak rokok yang diberlakukan tidak hanya berlaku untuk rokok elektrik atau vape, tetapi juga mencakup berbagai hasil tembakau lainnya, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga : Siap-siap! Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan

Dengan efektif berlakunya kenaikan tarif cukai pada harga jual rokok mulai 1 Januari 2024, hal ini diatur oleh Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Aturan tersebut juga mencantumkan batasan harga jual eceran per batang atau gram, serta tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri.

Namun, langkah ini tidak direspons dengan baik oleh Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS).

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyampaikan keberatannya terhadap keputusan tersebut, mengatakan bahwa keputusan sepihak tersebut tidak dapat mereka terima dan berimbas langsung pada kelangsungan usaha mereka.

Kartasasmita juga mencatat bahwa proses sosialisasi yang dilakukan oleh DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 terbilang terburu-buru dan dipaksakan.

"Saat itu, para pelaku usaha baru mendapatkan tautan undangan sosialisasi secara daring pada pukul 13.50 WIB. Padahal, sosialisasi sendiri akan dilaksanakan 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga : Riset: Pelajar SMP-SMK di Indonesia Habiskan Rp200 Ribu per Minggu untuk Rokok