Siap-siap! Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan
Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun depan, hal tersebut akan membuat harga rokok ikut naik.
BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% pada tahun depan. Keputusan ini tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT.
Penetapan tersebut mencakup kenaikan CHT untuk rokok elektronik sebesar rata-rata 15%, sementara hasil pengolahan tembakau lainnya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6%.
Pada tahun 2023 dan 2024, kenaikan CHT tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat.
Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa tarif cukai rokok per batang atau per gram akan disesuaikan berdasarkan jenis dan golongannya. Berikut perhitungan kenaikan harga rokok 2024 berdasarkan jenisnya :
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang (naik dari Rp 1.255/batang).
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 2.381/batang (naik dari Rp 2.165/batang).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang (naik dari Rp 1.295/batang).
Baca Juga : Riset: Pelajar SMP-SMK di Indonesia Habiskan Rp200 Ribu per Minggu untuk Rokok
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang - Rp 1.980/batang (naik dari Rp 1.250/batang - Rp 1.800/batang).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 792 (naik dari Rp 720).
- Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp 665 (naik dari Rp 605).
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang (naik dari Rp 2.055/batang).
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 946 (naik dari Rp 860/batang).
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 200 (tidak berubah dari tahun sebelumnya).
Terdapat juga catatan bahwa cerutu, tembakau iris, dan kelobot tidak mengalami perubahan pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS sebesar Rp 55-Rp 180/batang dan Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp 290/batang. Kemudian, harga jual cerutu paling rendah Rp 495/batang sampai Rp 5.500/batang.
Baca Juga : Produsen Minta Tembakau Dicoret dari RPP Kesehatan, Gimana Nasib Rokok?