Diterapkan 1 Januari 2023, Sri Mulyani Rilis Aturan Kenaikan Harga Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan tentang kenaikan harga rokok yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023.
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi merilis aturan tentang kenaikan harga rokok yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2023, harga rokok rata-rata naik 10%.
Aturan tertuang pada Peraturan Menkeu 191/2022 tentang Perubahan Kedua Atas P Menkeu 192/2021 tentang Cukai Hasil Tembakau Berupa Cerutu, Sigaret, Rokok Daun, Klobor, dan Tembakau Iris. Aturan kenaikan harga rokok dirilis tertanggal 14 Desember 2022.
Berikut Rincian Kenaikan Harga Rokok Yang Diterapkan Mulai 1 Januari 2023:
Berikut Rincian Aturannya:
- Sigaret Kretek Mesin
- Golongan I : batas harga jual eceran Rp 2.055, naik dari aturan tahun 2022 ini yang semula terendah Rp 1.905
- Golongan II : batas harga jual ecer Rp 1.255 per batang, naik dibanding tahun ini yang terendah Rp 1.140.
- Sigaret Putih Mesin
- Golongan I : batasan harga jual ecer terendah Rp 2.165, naik dari tahun ini yakni Rp 2.005.
- Golongan II : batas harga juall ecer terendah Rp 1.295, naik dari harga tahun ini Rp 1.135.
- Sigaret Kretek Tangan
- Golongan I : harga ecer paling rendah Rp 1.800, naik dibanding tahun ini Rp 1.635.
- Golongan II : batas harga jual ecer terendah Rp 720, naik dibanding tahun ini Rp 600 per batang.
- Golongan III : batas harga jual ecer terendah Rp 605, naik dari tahun ini Rp 505.
“Batas harga jual ecer per batangnya atau per gram dan tarif cukai per batang atau per gram hasil tembakau nasional sebagaimana tercantum di Lampiran I huruf A. Peraturan Menteri ini berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023” jelas Sri Mulyani di beleid tersebut.
Sri Mulyani menyatakan alasan harga rokok naik karena mempertimbangkan sisi makro ekonomi, “Terutama di tengah masa krisis domestik yang menguat di masa pemulihan ekonomi nasional ini” imbuhnya. Di sisi lain, ia mengakui kenaikan harga cukai hasil tembakau yang rata-rata 10% tersebut akan menaikkan inflasi sebesar 0,1-2%.
Harga rokok dinaikkan agar keterjangkauan masyarakat semakin berkurang sehingga Negara juga bisa menekan biaya kesehatan akibat pengobatan penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok meski juga ada resiko berkurangnya lapangan pekerjaan di industri rokok atau adanya resiko PHK karyawan rokok jika pengguna rokok berkurang.
Baca Juga : Siap-Siap! Tahun Depan STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir