Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai Juli Hingga September 2023

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa tarif listrik non subsidi PLN tidak akan naik pada kuartal III. Simak selengkapnya!

Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai Juli Hingga September 2023
Daftar Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai Juli Hingga September 2023. Gambar : Dok. TribunJabar

BaperaNews - PT PLN Persero menegaskan daftar tarif listrik non subsidi periode kuartal III tidak akan naik harganya. Tarif tetap berlaku sesuai tarif sebelumnya dan akan berlaku selama 1 Juli-30 September 2023.

Perlu diketahui, tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi biasanya dilakukan penyesuaian tiap 3 bulan sekali jika terjadi perubahan pada realisasi indikator makro ekonomi seperti inflasi, harga batu bara, kurs dollar AS, dan Indonesia Crude Price.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jusman Hutajulu menyebut jika melihat indikator yang ada, secara perhitungan besaran tarif listrik untuk pelanggan non subsidi seharusnya tidak naik dibanding besaran tarif listrik pada Kuartal II.

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing di bidang industri pemerintah usul besaran tarif listrik kuartal III ialah tetap (tidak naik)” tutur Jisman hari Rabu (28/6).

Maka daftar tarif listrik untuk rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap, tidak mengalami kenaikan. Begitu pula dengan tarif listrik pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, UMKM, dan bisnis kecil. 

Baca Juga : Simak Biaya Hingga Cara Geser Meteran Listrik Sesuai Prosedur PLN

Daftar Tarif Listrik Juli-September 2023

Berikut besaran tarif listrik Juli Kuartal III 2023 yakni Juli-September 2023 untuk sektor rumah tangga :

  1. Rumah tangga

  • Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan rumah tangga daya 6.600 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  1. Bisnis Besar

  • Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  1. Industri Besar

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  1. Pemerintah

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  1. Layanan khusus

  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

 Baca Juga : Per 1 Juli, Pertamina Naikan Harga BBM. Segini Harganya!