Menteri PAN-RB Hapus Pegawai Honorer Tahun Depan? Bagaimana Nasibnya?
Tjahjo Kumolo sebagai Mentri PAN-RB mengumumkan kepada masyarakat Indonesia bahwa pegawai honorer akan dihapus pada tahun 2023.
BaperaNews - KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), Tjahjo Kumolo akan segera menghapus sistem tenaga honorer mulai tahun 2023.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB, menyatakan kepada masyarakat Indonesia akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instasi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
“Dalam instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih atau outsourcing” ujar Menteri PAN-RB.
Tjahjo Kumolo juga menjelaskan, untuk posisi yang nantinya akan diisi itu oleh pihak ketiga tersebut, bukan merupakan tenaga honorer pada instasi yang bersangkutan.
“Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan status outsourcing (alih daya) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan” ujarnya.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing dan juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Hal tersebut dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Telihat dari isi di poin 6 huruf B “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”.
Baca Juga : Tahun 2025 Mendatang, Stasiun Manggarai Akan Mempunyai Akses Transit
Sementara itu, untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan ataupun diberikan kesempatan agar dapat kembali mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.
Jangan khawatir, untuk para honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS dan CPPK, akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
Disisi lain KemenPAN-RB menjelaskan bahwa akan menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Menteri PAN-RB juga menjelaskan dengan tegas atas sanksi jika ada instansi atau PPK yang melakukan pengangkatan bagi pegawai non-ASN sesuai dengan UUD yang berlaku.
"Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah" tegas Tjahjo Kumolo dari KemenPAN-RB.