Bukan Cuma TikTok, Pemerintah Larang Medsos Ini Transaksi Penjualan
Pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang media sosial menjadi tempat transaksi, berdampak pada platform seperti TikTok dan lainnya.
BaperaNews - Pemerintah larang medsos jadi tempat transaksi. Aturan berlaku untuk semua media sosial, bukan hanya TikTok. Media sosial dan e-commerce diharuskan berbeda, tidak menjadi satu.
Media sosial boleh untuk promosi namun transaksi jual beli online hanya boleh dilakukan di e-commerce. Maka platform harus punya ijin sendiri jika ingin mengoperasionalkan aplikasi jual beli.
Aturan pemerintah larang medsos untuk transaksi penjualan diundangkan dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Tinggal diundangkan oleh Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika ditemui awak media di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah hari Selasa (26/9).
Zulhas mencontohkan TikTok, TikTok harusnya punya ijin sendiri antara media sosial dan TikTok Shop, tidak menjadi satu. Kalau TikTok ingin punya transaksi penjualan harus punya atau ajukan ijin sendiri untuk aplikasi e-commerce.
“Makanya kalau mau jadi sosial e-commerce harus punya ijin sendiri. Misalnya media TV itu bisa iklan tapi tidak bisa jadi toko. Nggak boleh satu platform mborong semuanya. Dia jadi perbankan, jadi tempat transaksi penjualan, minjemin uang, sampai kredit juga. TikTok Shop tidak dilarang, tapi diatur” jelasnya.
Jika masih ada platform yang menerapkan sosial media bersamaan dengan transaksi penjualan maka akan ditutup oleh pemerintah. Semua pelaku usaha harus patuh pada aturan Permendag 50/2022 terkait ketegasan pemerintah larang medsos untuk menjadi tempat transaksi.
Baca Juga : TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Hanya Boleh Iklan
“Kita ga pakai merk, siapa saja” pungkas Zulhas.
TikTok Shop sendiri telah resmi ditutup. TikTok saat ini hanya bisa untuk media sosial atau promosi barang dan jasa, tidak bisa untuk transaksi jual beli online secara langsung. Sebenarnya selama ini masyarakat biasa bertransaksi online juga dengan media sosial meski tidak secara langsung.
Biasanya media sosial untuk tempat promosi yang memudahkan pembeli melihat atau mempertanyakan terkait produk yang dijual. Platform seperti WhatsApp dan Instagram juga biasa dimanfaatkan untuk bisnis dan promosi barang namun pembelian dilakukan via aplikasi lain atau cara lain.
Pemerintah masih mematangkan aturan agar bisa ciptakan ekonomi seimbang antara penjual offline dan online terutama usai banyaknya keluhan pedagang offline sepi pembeli karena banyak masyarakat beralih ke belanja online.
Baca Juga : TikTok Shop Bubar? Begini Aturan Baru Pemerintah Soal Social E-commerce