Kemnaker Jelaskan Beda Hitungan Upah Minimum di Perppu Ciptaker
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan tentang 3 pasal yang berubah di Perppu Ciptaker mengenai upah minimum. Simak penjelasannya di sini!
BaperaNews - Banyak masyarakat mempertanyakan maksud dari ketentuan upah minimum di Perppu Cipta Kerja pada kalimat yang menerangkan bahwa upah bisa berubah dalam kondisi tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro menjelaskan tentang 3 pasal yang berubah di Perppu Ciptaker mengenai upah minimum tersebut.
Pertama, di Pasal 88 C, Perppu Ciptaker menegaskan upah minimum ditetapkan per kabupaten atau kota (UMK). UMK ditetapkan jika hasil hitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Sedangkan bagi kota atau kabupaten yang belum punya UMK dan akan menetapkan, harus bisa memenuhi syarat yang ada di Peraturan Pemerintah (PP). Yang kedua, terkait formula upah minimum yang berubah, upah minimum di Perppu Ciptaker dipertimbangkan berdasarkan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca Juga : Penuh Kontroversi, Ini Link Download Perppu Cipta Kerja!
Aturan ini berbeda dengan hitungan upah minimum di U 11/2020 tentang Cipta Kerja dimana hanya memperimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka Indah menjelaskan, yang dimaksud dengan variabel tertentu ialah yang dihubungkan dengan laju kenaikan besar upah minimum sesuai fungsinya yakni sebagai jaring pengaman.
“Indeks tertentu untuk upah minimum, kami revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan, indeks tertentu berhubungan dengan laju kenaikan besar upah minimum sesuai dengan fungsinya yang sebagai jaring pengaman, belum kami putuskan konkret, kami akan bahas lagi di LKS Tripnas” jelasnya Jumat (5/1) dalam siaran pers.
Indah sebagai perwakilan dari Kemnaker menyebut, apapun indeks yang diputuskan, upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengamanan sosial bagi pekerja baru yang memiliki masa kerja di bawah setahun, tujuannya agar pekerja tak masuk ke jurang kemiskinan.
Sedangkan tentang kewenangan pemerintah untuk menetapkan formula perhitungan upah yang berbeda pada kondisi tertentu, maksudnya berhubungan dengan misalnya daerah yang terkena bencana atau ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
“Ini hal yang baru, tidak ada di UU Ciptaker, misalnya ada bencana di Provinsi X dan pemerintah menetapkan jadi bencana nasional, terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka Pemerintah Pusat dan Menaker atas perintah Presiden Akan menetapkan upah minimum untuk wilayah tersebut” terangnya.
“Jadi tidak benar ya, hoaks bahwa Perppu ini memberi kuasa pada pemerintah pusat. Menaker menentukan upah di seluruh daerah Indonesia, itu salah, tidak benar, hanya memberikan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang sedang terjadi bencana nasional” pungkasnya.
Baca Juga : Sri Mulyani: Pekerja Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena PPh 5 Persen