Tak Hanya PNS! Jokowi Juga Akan Umumkan Kenaikan Gaji TNI/Polri Hingga Pensiunan
Gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan belum naik sejak 2019. Namun, ada wacana untuk memberikan kenaikan gaji guna meningkatkan daya guna dan kesejahteraan. Simak perkembangan terkini!
BaperaNews - Adanya kepastian PNS (pegawai negeri sipil) akan naik gaji semakin jelas. Tidak hanya PNS, pegawai negara lain seperti TNI Polri hingga pensiunan kabarnya juga akan naik gaji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perihal kenaikan gaji PNS dan pegawai negara lainnya akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Pengumuman telah dimasukkan dalam bahasan terkait penyampaian RUU APBN (Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2024.
“Bapak Presiden yang akan sampaikan langsung tentang RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 mendatang. Yang sedang kami hitung dengan serius ialah kenaikan gaji PNS, kenaikan gaji TNI dan Polri, serta kenaikan gaji Pensiunan. Masih digodok bersama Pak Presiden, beliau mempertimbangkan” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani pada Selasa (30/5) di Jakarta.
Gaji Pokok Naik, Tunjangan Kinerja Sesuai Prestasi Kerja
Adanya wacana kenaikan gaji ASN, TNI Polri, dan gaji pensiunan ini sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar dimana menurutnya selama ini ada ketimpangan tunjangan kinerja PNS.
Baca Juga : Mencapai Rp 19 Juta, Segini Rincian Gaji Ke 13 PNS!
Selama ini ada tunjangan kinerja besar yang tidak merata, sebab itu Azwar usul agar gaji pokok saja yang dinaikkan, untuk tunjangan kinerja hanya bisa didapat dengan jumlah berbeda oleh pegawai negara sesuai dengan kinerja atau prestasi kerjanya.
“Sekarang ini kan dipukul rata, tunjangan kinerja ini jadi hak ya, termasuk yang kinerjanya begitu-begitu aja. Oleh Sebab itu saya usul gaji pokok saja yang dinaikkan, ini sedang kita bahas bersama Menteri Keuangan” kata Azwar pada Rabu (17/5) lalu.
Gaji PNS TNI Polri Pensiunan Belum Naik Sejak Tahun 2019
Alasan kenaikan gaji PNS, kenaikan gaji TNI dan Polri, serta kenaikan gaji pensiunan ini ialah karena gaji para pegawai negara tersebut belum naik sejak tahun 2019. Saat ini besaran gaji pegawai negara masih mengacu pada PP 15/2019 tentang Perubahan ke-18 PP 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Isunya, gaji pegawai negara akan naik 5% untuk meningkatkan daya guna dan kesejahteraan. Saat ini gaji pegawai negara paling rendah ialah Rp 1,56 juta dan yang paling tinggi ialah Rp 1,9 juta.
Ini hanya gaji pokoknya, jika ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan sampai bonus lain bisa jauh berlipat dari jumlah tersebut.
Tunjangan-tunjangan inilah yang rencananya akan lebih diperketat, pegawai negara yang bagus kinerja mendapat tunjangan kinerja lebih banyak begitu pula sebaliknya.
Baca Juga : Menteri PAN RB Minta Sri Mulyani Naikkan Gaji PNS