Cukai Minuman Alkohol untuk Semua Golongan Akan Naik, Simak Rinciannya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan kenaikan tarif cukai untuk alkohol dan tembakau mulai 1 Januari 2024. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk minuman dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (MMEA dan KMEA) mulai 1 Januari 2024.
Pengumuman ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Menurut PMK 160/2023, ketentuan tarif cukai etil alkohol (EA), MMEA, dan KMEA akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Meskipun tarif etil alkohol (EA) tetap sama, terjadi penyesuaian tarif pada MMEA dan KMEA.
Berikut adalah rincian tarif baru cukai MMEA dan KMEA yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:
Etil Alkohol
- Tarif cukai etil alkohol (EA) dikenakan kenaikan sebesar Rp20.000 per liter, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- Golongan A, dengan kadar alkohol hingga 5 persen, kenaikan tarif menjadi Rp16.500 per liter, dari sebelumnya Rp15.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor.
- Golongan B, dengan kadar alkohol di atas 5 persen hingga 20 persen, tarif cukai menjadi Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (produk impor). Sebelumnya, tarif cukai MMMA produksi dalam negeri adalah Rp33.000 per liter dan Rp44.000 per liter untuk produk impor.
- Golongan C, dengan kadar alkohol di atas 20 persen hingga 55 persen, tarif cukai menjadi Rp101 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152 ribu per liter (impor). Sebelumnya, tarif adalah Rp80 ribu per liter (produksi dalam negeri) dan Rp139 ribu per liter (impor).
- Tanpa golongan (berbentuk cairan) dikenakan tarif Rp228.000 per liter, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.
- Tanpa golongan (berbentuk padatan) dikenakan tarif cukai sebesar Rp1.000 per gram.
Baca Juga: Siap-siap! Cukai Rokok Dikabarkan Naik Tahun Depan
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga resmi menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 10% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini mencakup rokok dari berbagai jenis dan golongan. Dalam penetapan Cukai Hasil Tembakau, Menkeu menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.
Pemerintah memiliki pertimbangan yang matang, termasuk aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok, dalam menyusun instrumen cukai. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Adapun, batas harga eceran rokok per batang atau gram juga telah ditetapkan dengan kenaikan cukai tersebut:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Rp2.260 (perkiraan harga terendah)
- Golongan II: Rp1.380 (perkiraan harga terendah)
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Rp2.380 (perkiraan harga terendah)
- Golongan II: Rp1.465 (perkiraan harga terendah)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I: Rentang harga Rp1.375 hingga Rp1.980
- Golongan II: Rp865 (perkiraan harga terendah)
- Golongan III: Rp725 (perkiraan harga terendah)
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Tanpa golongan spesifik: Rp2.260 (perkiraan harga terendah)
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Rp950 (perkiraan harga terendah)
- Golongan II: Rp200 (perkiraan harga terendah)
Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Rentang harga bervariasi, tergantung pada golongan dan jenisnya.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Rentang harga bervariasi, tergantung pada golongan dan jenisnya.
Jenis Cerutu (CRT)
- Rentang harga bervariasi, tergantung pada jenisnya.
Baca Juga: Mulai 2024, Cukai Plastik dan Minuman Manis Sebesar Rp6,24 Triliun