Begini Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS!

UU ASN 2023 menetapkan batas waktu dan syarat untuk pengangkatan honorer menjadi ASN. Baca selengkapnya di sini!

Begini Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS!
Begini Syarat Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS!. Gambar : Dok. ayobandung.com

BaperaNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan tenaga honorer.

UU ini memastikan bahwa penataan honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Proses penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh lembaga yang berwenang. Meski demikian, setiap lembaga atau instansi dilarang melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya.

UU ASN mengandung ketentuan tegas terkait pelarangan pengangkatan honorer baru di instansi pemerintah. Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini berlaku.

Selain larangan pengangkatan pegawai non-ASN, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Pasal 65 UU ASN mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.

Baca Juga: Sah! Jokowi Hapus Tenaga Honorer Pada 2024

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun UU ASN belum memiliki turunan yang mengatur penataan tenaga honorer, proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Berikut adalah syarat pengangkatan honorer menjadi ASN berdasarkan peraturan tersebut:

  1. Usia: Paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
  2. Masa Kerja: Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti terkecuali.
  3. Khusus Honorer Dokter: Honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  4. Tenaga Ahli Tertentu: Tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara dan tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  5. Prioritas Pengangkatan: Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga honorer menjadi perhatian serius. Pelarangan pengangkatan honorer baru dan larangan merekrut pegawai honorer menjadi poin utama.

Sementara itu, proses pengangkatan honorer menjadi ASN sudah diatur dalam peraturan yang ada, dengan beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Kini Dilarang Rekrut Tenaga Honorer