Kantor PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Bareskrim Polri, Usut Korupsi BBM
Penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan korupsi jual beli BBM non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tujup (AKT).
BaperaNews - Kantor pusat PT Pertamina di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan digeledah penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri pada Rabu (9/11).
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menyebut penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi jual beli BBM non tunai antara PT Asmin Koalindo Tujup (AKT) dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2009-2012.
“Tujuan penggeledahan untuk mencari barang bukti atau bukti lain untuk membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki” terangnya.
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yakni kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jaksel, kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Kemuliaan Jakpus, dan kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga.
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Cahyono, ada tiga tim yang diturunkan. Barang bukti yang dicari ialah dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, dan transaksi pembayaran.
Baca Juga : Jaksa Geledah Kantor Kominfo Atas Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
“Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan anggota tim dari Dittipidsiber Polri dan Puslabfor Polri untuk menangani barang bukti elektronik” jelasnya.
Kasus korupsi ini telah naik statusnya ke penyidikan pada Agustus 2022 lalu, penyidik menduga ada kerugian Negara senilai Rp 451,6 Miliar. Kronologi singkat tentang kasusnya pernah disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (22/8).
Berikut kronologinya :
- PT Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian menjual BBM non tunai ke PT AKT periode 2009-2012.
- Pelaksanaan kontrak ialah tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 kiloliter (kl) per bulan dan naik menjadi 6.000 kl/bulan pada tahun 2010-2011. Tahun 2011-2012 kembali naik menjadi 7.500 kl per pemesanan.
- Pada prosesnya, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga melanggar kewenangan kontrak jual beli senilai Rp 50 Miliar dengan membuat SK Dirut PT Pertamina Patra Niaga Nomor 056/PN000.201/KTPS/2008 tanggal 11 Agustus 2008.
- PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 yang jumlahnya Rp 451,6 Milyar.
“Tidak ada jaminan dalam proses penjualan BBM non tunai, sehingga PT Pertamina Patra Niaga merugi pada saat PT AKT tidak membayar padahal BBM telah diterima sejak tahun 2009-2012” jelas Dedi.
“Dan dari hasil penyelidikan, diduga ada penerimaan uang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang terlibat dalam proses penjualan tersebut” tutupnya.
Baca Juga : Bea Cukai Prediksi Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Bila Cukai Rokok Naik