Ferdy Sambo Dan Putri Minta Maaf Hingga Titip Anak Ke ART & Security
Pasangan suami istri tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ucapkan permintaan maaf hingga menitipkan anak ke ART serta security.
BaperaNews - Pasangan suami istri terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menitipkan anaknya ke asisten rumah tangga (ART) hingga security yang bekerja di rumah mereka.
Hal itu mereka sampaikan kepada Susi (asisten rumah tangga/ART), Dua Lureng (security), Somad (asisten rumah tangga/ART), Marjuki (security kompleks), dan Damson (security) yang hadir dalam sidang pada Selasa (8/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada para bawahannya tersebut. “Saya mohon maaf kepada adik-adik semua sudah jadi sulit dan sibuk, saya titip anak-anak saya di rumah” ujarnya.
Ferdy Sambo secara khusus minta maaf kepada sopirnya yang bernama Prayogi Iktara, yang kini gagal menikah dengan kekasihnya akibat kasus ini. "Saya minta maaf karena sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, akibat peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batal pernikahannya. Saya sampaikan agar anak-anak saya ini tahu peristiwa yang mereka hadapi” imbuhnya.
Yogi saat itu juga hadir di sidang sebagai saksi bersama Daden Miftahul dan Adzan Romer selaku ajudan Ferdy Sambo serta seorang anggota Polri bernama Farhan. Ia kemudian menjelaskan tentang istrinya yang selama ini disebut punya ajudan.
Baca Juga : Kesaksian Sopir Ambulans Jemput Jenazah Brigadir J: Tergeletak Berlumuran Darah
“Istri bintang dua tak boleh ada ajudan, jadi hanya membantu sebagai driver dan kegiatan rumah tangga saat ada kegiatan Bhayangkara” pungkasnya.
Putri Candrawathi juga menyampaikan hal senada, “Saya minta maaf dan mengucapkan terima kasih kepada Susi, Lureng, Marjuk, Somad, dan Damson jika kalian harus melewati persidangan ini, kalian sehat-sehat dan kami titip anak-anak kami, tolong jaga anak-anak kami di rumah” tuturnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yoshua bersama Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. Adapun perbuatan keji tersebut didalangi oleh Ferdy Sambo dan dilakukan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Jaksel pada Jumat (8/7) lalu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dulu untuk merampas nyawa orang lain” ujar jaksa dalam sidang.
Ferdy Sambo juga terjerat pasal lain karena telah menghalangi penyelidikan yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Baca Juga : Salah Sasaran! Sekelompok Pemuda Serang Warkop Di Makassar Yang Berisi Polisi