Mulai 1 April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

Pemerintah menaikan tarif PPN jadi 11 persen dari 10 persen, Dimulai 1 April 2022

Mulai 1 April 2022 Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
Ilustrasi PPN, Gambar : news.ddtc.co.id

BaperaNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang pada saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan tarif pajak tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022.

Adapun tarif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) ini sudah tercantum pada draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang diterima oleh CNNIndonesia.com. Diketahui, draf tersebut saat ini telah disetujui oleh pemerintah dan juga DPR.

Mengutip pada hari Jumat (01/10/2021), tulis Pasal 7 ayat RUU HPP yakni "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”.

Setelah itu, pemerintah pun berencana akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen nantinya. Rencana terkait kenaikan tarif ini diketahui akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Akan tetapi, saat ini pemerintah masih membuka pilihan bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 dapat diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya yaitu paling rendah sebesar 5 persen serta paling tinggi yaitu 15 persen.

Sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 3 yaitu "Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen”.

Walaupun demikian, perubahan terkait tarif PPN dengan skema rentang tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) usai disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dapat dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Sementara itu, untuk PPN dengan tarif nol persen juga akan tetap diberikan. Akan tetapi, hanya akan berlaku kepada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebagai informasi, pemerintah dan komisi XI DPR telah menyetujui RUU HPP untuk dapat dibawa dari pembahasan tingkat pertama di komisi keuangan agar dapat naik ke pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna DPR.