MenPANRB Minta Pemda Siapkan Anggaran Pensiun Honorer

MenPANRB mengirimkan surat resmi kepada para Kepala Daerah untuk menganggarkan dana pensiun bagi honorer dan PPPK. Simak selengkapnya!

MenPANRB Minta Pemda Siapkan Anggaran Pensiun Honorer
MenPANRB Minta Pemda Siapkan Anggaran Pensiun Honorer. Gambar : Dok. KemenPANRB

BaperaNews - MenPANRB Abdullah Azwar memberi surat resmi pada para Kepala Daerah untuk menganggarkan dana pensiun bagi PPPK dan honorer.

Hal ini sesuai dengan RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) karena pembahasan dimulai tahun 2024 mendatang.

“Kalau nanti tidak ada anggarannya kan ga bisa digaji, nanti jadi masalah” kata Azwar MenPANRB pada Rabu (12/7).

Rencana pemberian anggaran pensiun honorer dan PPPK ini sejalan dengan rencana fasilitas pemerintah untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Part Time atau paruh waktu.

Kebijakan ini dibuat dengan tujuan menghindarkan pemutusan hubungan kerja pada tenaga honorer dimana pemerintah merencanakan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

“Jadi tidak ada pemberhentian massal, tapi juga anggaran pensiun honorer tidak membengkak. Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK. Misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, jadi tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu. Untuk gaji kita belum sampai kesana, yang penting kita bahas itu dulu, bagaimana supaya teman-teman non ASN juga bisa dapat pensiun itu poin penting” pungkas Azwar MenPANRB.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Akan Kena PHK

Dengan adanya kepastian anggaran pensiun honorer ini, diharapkan adanya ketakutan akan PHK massal pada honorer bisa diredam. Jika DPR dan pemerintah sepakat memberi gaji pensiun untuk 2,4 juta pegawai honorer, maka akan dilakukan pembahasan gaji dan skemanya lebih lanjut serta tentang peralihan statusnya.

Adapun pemerintah berencana membuat PPPK atau PNS Part Time yang punya kelebihan tetap berstatus sebagai ASN dan bebas dari status tenaga honorer. Mereka juga diberi ruang dan kreasi untuk bisa lakukan pekerjaan di luar statusnya, sehingga mereka tetap bisa memiliki pendapatan dari bidang lain.

PPPK atau PNS Part Time ini statusnya sama dengan pegawai pemerintah, hanya saja mereka memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PNS pada umumnya. Cara ini dinilai yang terbaik untuk atasi masalah tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaan mereka namun juga tidak membebani negara dalam hal anggaran.

“Ini jadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran yang dibutuhkan tidak sama dengan yang full time, jadi anggaran negara lebih ringan. Disini tenaga honorer mendapat kepastian status bekerja di pemerintahan dan ini bagian dari kebijakan yang akan direvisi di UU ASN” tambah Anggota Panitia Kerja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Baca Juga : Junimart Girsang Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK