Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas, Senilai Rp 80 M
Pemerintah memusnahkan 7.363 bal barang bekas impor berupa pakaian dan tas yang nilainya mencapai Rp 80 Miliar di tempat penimbunan Pabean Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Bekasi.
BaperaNews - Pemerintah memusnahkan 7.363 bal barang bekas impor berupa baju dan tas yang nilainya mencapai Rp 80 Miliar. Pemusnahan bakar barang impor ini secara simbolis dilakukan dengan cara membakar sample produknya di tempat penimbunan Pabean Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Bekasi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut penindakan ini bukan hanya hasil dari larangan dari aturan, namun juga dari barang bekas impor hasil selundupan atau ilegal.
“Kalau bekas, impor ini ga boleh, artinya dilarang. Sekarang yang ditindak bukan cuma yang dilarang aja tapi ini juga yang ilegal, yang diselundupkan. Jadi diberantas dari hulu” tutur Zulhas pada Selasa (28/3).
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani dalam kesempatan yang sama menyampaikan tindakan bakar pakaian bekas ini ialah bentuk langkah bersama untuk melindungi UMKM dan melindungi masyarakat dari resiko penyakit akibat barang bekas impor.
“Jumlahnya mencapai 7.363 bal dengan nilai Rp 80 Miliar. Ini langkah bersama untuk melindungi ekonomi lokal kita dan juga melindungi dari sisi kesehatan. Kita tahu pakaian bekas ini mengandung kuman dan penyakit, itu yang kita harus berikan perlindungan pada konsumen selain dari sisi perlindungan untuk UMKM” kata Askolani.
Baca Juga : Kemenkop UMKM Minta E-Commerce Take Down Usaha Thrifting!
Barang impor bekas yang dihancurkan tersebut berasal dari gudang penjualan barang, barang diimpor dari Vietnam, Singapura, Thailand, dan Malaysia.
“Kalau ditanya dari mana masuknya itu dari Singapura, Vietnam, Malaysia, Thailand. Kita libatkan semua instansi berwenang untuk melakukan ini, tangkapan ini bukan sekarang saja, kita sudah sejak lama konsisten dan akan terus diperkuat ke depannya” tegas Askolani.
Tindakan ini juga termasuk dari operasi penegakan hukum gabungan dari Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan Bareskrim Polri. Hadir pula dalam pembakaran tersebut Menko UMKM (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Teten Masduki, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Bareskrim Polri.
Dengan adanya aksi pemusnahan bakar barang impor ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah tentang aturan larangan menjual barang impor bekas. Jika masih ada penjual atau importir yang melanggar maka harus siap menerima konsekuensinya, yakni seluruh barang bekas impor yang hendak dijual akan disita dan dimusnahkan oleh pejabat terkait.
Yuk cintai dan memajukan produk dalam negeri, memakai produk baru dari dalam negeri jauh lebih aman dan tentunya membantu perkembangan ekonomi dalam negeri.
Baca Juga : Praktik Thrifting di Indonesia Bisa Melukai UMKM