Pemerintah Akan Buat KTP Digital yang Bisa Diakses di HP
Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri akan membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital yang dapat diakses lewat HandPhone.
BaperaNews - Dirjen Dukcapil Kementerian dalam Negeri akan membuat KTP digital yang bisa diakses di HP, disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Jadi tidak perlu lagi menambah blanko KTP elektronik, tapi kita bisa mendigitalkan layanan administrasi kependudukan, KTP elektronik diganti KTP digital” tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif pada Kamis (9/2).
Targetnya di tahun 2023 ini Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah bisa dimiliki sekitar 50 juta penduduk Indonesia atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Masyarakat perlu datang ke kantor Dukcapil terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan IKD, nantinya, petugas akan mendampingi dalam pembuatannya.
Pendaftaran KTP digital membutuhkan verifikasi dan validasi dengan sistem pengenalan wajah. “Sekali datang, pendaftar bisa langsung bisa mendapat KTP digital. Dokumen kependudukan lain seperti KK dan lainnya sudah bisa dipindahkan langsung ke handphone pemohon” imbuhnya.
IKD dirancang untuk mengganti KTP elektronik yang saat ini penerbitannya masih bermasalah di Indonesia, ada tiga kendalanya yang membuat KTP elektronik belum bisa diterbitkan secara luas yaitu :
Baca Juga : Berikut Syarat, Prosedur, Dan Cara Buat KTP Elektronik 2023
Kendala Penerbitan KTP Elektronik :
- Pengadaan blanko untuk KTP elektronik butuh anggaran besar.
- Pencetakan tidak sederhana, harus menggunakan printer dengan ribbon, film, dan cleaning kit yang harganya juga tidak murah.
- Jaringan internet yang masih buruk di berbagai daerah Indonesia membuat hasil perekaman KTP elektronik tidak sempurna dan tidak bisa tercetak, termasuk perekaman sidik jari gagal, tidak bisa terkirim ke kantor pusat.
“Untuk mengatasi masalah pengadaan blanko dan peralatan lainnya serta jaringannya itu mahal sekali, maka Pak Mendagri Tito karnavian ini memberi arahan agar membuat pendekatan asimetris yakni dengan digitalisasi dokumen termasuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini” pungkas Zuldan.
Selama ini bagi masyarakat yang membuat KTP elektronik, akan mendapat surat keterangan sementara sebagai pengganti identitas KTP elektronik sambil menunggu KTP elektronik yang asli jadi. Namun seringkali proses pencetakan memakan waktu lama karena tiga kendala tersebut.
Dengan IKD, masyarakat bisa memiliki kartu pengganti KTP elektronik yang lebih jelas. Diketahui KTP memang identitas yang penting untuk dimiliki semua warga Negara, untuk keperluan administrasi apapun seperti melamar kerja, menikah, dan sebagainya. Dengan adanya IKD, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk beragam kepentingan dengan lebih mudah.
Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online