Siap-Siap! Tahun Depan STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni sampaikan bahwa STNK yang telah mati selama dua tahun berturut-turut dan tidak diperpanjang akan diblokir mulai tahun 2023.
BaperaNews - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang telah mati selama dua tahun berturut-turut dan tidak diperpanjang akan diblokir mulai tahun 2023 oleh pemerintah dan pihak berwenang terkait. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. Menurutnya, aturan ini sudah tercipta sejak tahun 2009 namun penerapannya terus mundur.
“Kami tim Pembina Samsat Nasional sudah sepakat, ini segera kami jalankan supaya ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor serta pajak daerah bisa naik, saya kira mulai tahun 2023 sudah aktif, tinggal beberapa lagi” jelasnya pada Jumat (16/12).
Aturan ini menurutnya perlu segera diterapkan agar meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemprov juga diminta untuk menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin. Sebab PKB membuat pemilik kendaraan memilih menunda membayar.
Program pemutihan PKB hingga saat ini masih dilakukan secara rutin tiap tahun, bahkan hingga tiga kali di tahun 2022 ini yakni ketika HUT RI, Hari Bhayangkara, dan di akhir tahun.
“Kalau berulang terus, ini kan tidak mendidik, pemutih ini dihapus dan Pasal 74 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dipertegas, ini bisa mendidik masyarakat untuk lebih taat bayar pajak” imbuhnya.
Baca Juga : Kepala BKF Kemenkeu Ungkap 3 Kriteria Yang Bisa Dapat Subsidi Kendaraan Listrik
STNK sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Jika tidak dilakukan mulai tahun 2023 mendatang, maka identifikasi STNK akan terhapus, STNK diblokir dan menjadi bodong.
“STNK diblokir tidak bisa diaktifkan lagi, ada mobil hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan, dua tahun ga bayar STNK blokir” tegasnya.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus sebelumnya pernah menyampaikan hal serupa, dan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dipercaya bisa menyadarkan masyarakat yang lalai membayar pajak, mendorong kepatuhan masyarakat tentang kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Kita masih sosialisasi ke masyarakat tentang Pasal 74, STNK diblokir jika selama 2 tahun berturut-turut tidak bisa dibayarkan lagi. Dari data Bapenda dan Jasa Raharja, ada 50% pemilik mobil dan motor itu tidak bayar pajak, maka kita perlu langkah untuk mendorong mereka patuh pada kewajibannya” terangnya pada pada (31/7) lalu.
Masyarakat sudah mendapat sosialisasi, kini aturan siap untuk diterapkan mulai tahun 2023 mendatang, Jadi pastikan Anda tepat waktu membayar pajak kendaraan ya.
Baca Juga : Kemenkop UKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Pinjol, Jika Ada Ilegal