Listrik 450 VA Tiba – Tiba Dialihkan Jadi 1300 VA, Warga Kudus Protes
Sejumlah warga Kudus, Jawa Tengah datang ke Kantor PLN usai mendapat pemberitahuan bahwa Listrik 450 VA di rumah mereka diubah ke 1300 VA!
BaperaNews - Sejumlah warga Kudus, Jawa Tengah datang ke Kantor PLN Kudus Kota pada hari Selasa 17 Mei 2022, hal ini terjadi setelah mereka mendadak mendapat pemberitahuan bahwa Listrik 450 VA di rumah mereka diubah ke 1300 VA. Mereka kaget dan merasa keberatan dengan kebijakan tersebut sehingga datang untuk layangkan protes.
Sejumlah Warga Kudus yang datang nampak membawa surat pemberitahuan penertiban tersebut. Salah satu warga bernama Jinem (48) dari Desa Kedungdowo, Kaliwungu, menceritakan mendapat surat tersebut di hari Selasa jam 9 pagi dan ia pun langsung datang ke kantor PLN.
“Saya memang keberatan kalau dinaikkan dayanya, nanti bayarnya banyak kalau jadi 450 VA, bulan kemarin bayar Rp 90 ribu, tapi bulan ini saja sudah Rp 170 ribu, takutnya akan naik lagi” tuturnya.
Senada dengan Nuryanto (42) warga Desa Kesambi, Mejobo. “Jelas saya keberatan kalau dinaikkan sepihak begini, saya bayar paling mahal Rp 95 ribu, setiap bulannya waktu pakai listrik 450 VA, saya datang kesini tidak sendiri, disini banyak yang complain, ini yang datang tujuannya sama semua , menyampaikan keberatan kenaikan daya itu” ujarnya.
Baca Juga: Yasonna H Laoly: Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak Yang Tak Jalankan Fungsi
Nur mengaku awalnya ia datang bersama tetangganya yang punya keluhan sama, namun sesampainya di kantor PLN, ternyata sudah banyak warga dari desa lain yang juga datang dan menyampaikan hal sama tentang kenaikan daya yang diubah oleh PLN secara sepihak.
Penertiban listrik 450 VA ini yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya terjadi di kota Kudus, Jawa Tengah, namun juga di kota Solo, Jawa Tengah, sekitar 200 pengguna listrik di Solo mendapatkan surat yang sama.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Manager PT PLN Persero, Latief Riyanto, pada Selasa 17 Mei 2022, ia menjelaskan, Warga Kudus yang mendapatkan surat tersebut ialah yang tidak masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kemensos.
“Kami mendapat perintah dari pemerintah langsung terkait penertiban pelanggan bersubsidi listrik 450 VA, kalau 900 VA terpisah, kalau NIK di DTKS itu otomatis ketika daftar listrik dan bisa menikmati daya subsidi, misal penerima surat itu merasa sebagai warga tidak mampu, tinggal tunjukkan buktinya pada PLN saja, ada pendaftaran NIK agar tertib administrasi, sebab warga yang berhak mendapat subsidi ialah hak perorangan” jelasnya.
Jadi untuk Warga Kudus yang keberatan listrik 450 VA nya diubah ke 1300 VA, bisa menunjukkan data sebagai warga tidak mampu atau miskin untuk kemudian diproses PLN kembali.
Baca Juga: MUI Soal Deportasi UAS, Singapura Sangat Ganggu Umat Islam Indonesia