Yasonna H Laoly: Dari 75 Parpol Terdaftar, Banyak Yang Tak Jalankan Fungsi
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan saat ini di Indonesia punya 75 partai politik, namun banyak yang tidak menjalankan fungsinya!
BaperaNews - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan saat ini di Indonesia punya 75 partai politik, namun dari jumlah tersebut, banyak yang tidak menjalankan fungsinya.
“Dari 75 parpol yang terdaftar, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai parpol dengan baik sehingga bisa mengganggu kehidupan demokrasi” ujar Yasonna H Laoly dalam sebuah acara symposium hukum APHTN-HAN di Nusa Dua, Bali hari Rabu 18 Mei 2022.
Ia juga menyebut sudah menjalankan rapat dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan disepakati untuk parpol peserta Pemilu mendatang harus terdaftar di kemenkumham dalam waktu 2,5 tahun sebelum Pemilu dilaksanakan dan soal jumlah parpol yang ikut Pemilu ada berapa itu adalah kewenangan dari KPU, artinya parpol yang baru tidak bisa ikut dipilih dalam Pemilu mendatang.
“Tergantung KPU nantinya ada berapa yang bisa ikut Pemilu 2024” lanjutnya. Ia juga mempersilahkan Parpol yang sudah terdaftar di Kemenkumham untuk segera daftar ke KPU, “Nanti yang tidak dapat threshold akan diverifikasi lagi” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam, Mahfud MD juga berpesan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut, bahwa ahli hukum harus bisa jernih dalam memutuskan segala persoalan hukum dan jangan terjebak dalam pandangan politik.
Baca Juga: MUI Soal Deportasi UAS, Singapura Sangat Ganggu Umat Islam Indonesia
“Saya hanya berpesan sedikit saja yang sifatnya substantif, pertama saudara ialah ahli hukum tatanegara dan administrasi Negara, jadi saudara harus berpikir jernih, ada dua hal pertama seringkali ahli hukum terjebak di pandangan politik yang memihak sehingga rebut kata yang satu begini yang satu begitu itu biasa dalam ilmu” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika terlibat dalam mendukung agenda politik, itu nantinya dalam memutuskan hukum bisa saja jadi tidak jernih dan hasilnya tidak baik.
“Tapi kalau kemudian terlibat dalam mendukung agenda politik, kemudian keluar dari intelektual maka tidak bagus, akan beda untuk saya dan Yasonna H Laoly karena ini memang pemerintah punya pilihan kebijakan yang harus dipertanggungjawabkan” imbuhnya.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum bisa saja mencari-cari dalilnya demi untuk memihak suatu agenda politik tertentu yang sama halnya dengan agama, bisa mencari dalil yang keras dan lembut, sebab itu ia meminta untuk semua ahli hukum agar punya sikap politik yang tegas dan tidak memihak sebelah kepada pihak tertentu agar bisa adil dalam memutuskan segala sesuatu.
Baca Juga: Petani Bawa Tumpukan Kelapa Sawit Tak Laku Untuk Airlangga Hartarto