Mendag Batalkan Syarat Beli MinyaKita Pakai KTP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan batalkan rencana syarat beli MinyaKita pakai KTP yang bisa membuat para pembeli maupun pedagang repot.
BaperaNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan batalkan rencana syarat beli MinyaKita pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menurutnya, hal itu justru membuat pembeli maupun pedagang repot. “Nggak jadi ya, itu repot” tuturnya pada Jumat (11/2).
Untuk mengendalikan pasokan MinyaKita, pihaknya akan ambil langkah pembatasan pasokan MinyaKita di pasaran, yakni pembelian hanya 2 liter per orang.
“Sekarang saya tambah 2 liter per orang dipasang di tiap pasar, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol. Repot pakai KTP, dipasang saja itu sudah cukup” terangnya.
Sebelumnya Mendag Zulkifli Hasan sempat menyampaikan terkait syarat beli MinyaKita akan dilakukan dengan skema wajib menunjukkan KTP, hal ini untuk membatasi penggunaan MinyaKita di pasaran, sebab belakangan MinyaKita langka.
MinyaKita yang seharusnya minyak rakyat, disediakan untuk rakyat kecil, justru dibeli semua kalangan termasuk orang kaya, dengan pembelian yang seringkali memborong atau membeli dalam jumlah besar, membuat stok makin tipis.
Baca Juga : Jual MinyaKita Online, Ribuan Akun Media Sosial Pedagang Diblokir
“Sekarang syarat beli MinyaKita pakai KTP, jangan sampai ada orang yang borong. Boleh saja belu 5 kg tapi harus ada KTP, bukan untuk dijual lagi” tutur Zulkifli Hasan kala sampaikan rencana pembelian MinyaKita dengan KTP pada Sabtu (4/2) lalu.
Selain menetapkan syarat beli MinyaKita pakai KTP, kala itu Mendag Zulkifli Hasan juga menyebut akan menambah stok MinyaKita yakni menjadi 450 ribu ton pada Februari - April 2023 untuk mencukupi kebutuhan menjelang bulan puasa.
MinyaKita juga tidak boleh dijual online, Mendag bersama Kominfo bekerjasama memblokir pedagang yang masih nekat menjual MinyaKita di e-commerce atau di media sosial.
“MinyaKita enggak boleh dijual online, dijualnya di pasar. Kok di supermarket ga ada, ya ini memang untuk pasar, online ga boleh” tegasnya.
Maka kini pembelian MinyaKita di pasar dibatasi 2 liter per orang, tidak boleh membeli lebih untuk menghindari adanya kemungkinan pembelian dalam jumlah borong atau jumlah banyak oleh kalangan tertentu yang jelas bisa membuat stok MinyaKita langka, jika hal tersebut terjadi, tentu yang mengalami kesusahan ialah rakyat kecil.
Pemerintah berharap masyarakat bisa taat pada aturan, tidak membeli MinyaKita berlebihan dan bagi pedagang tidak menjualnya secara online agar stok MinyaKita tetap bisa lancar di pasaran.
Baca Juga : Larangan Penjualan Minyakita Lewat Online