Cara Bayar Retribusi Wisata Bali Rp150.000 untuk Turis Asing, Berlaku 14 Februari 2024

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan kebijakan baru terkait retribusi wisata untuk turis asing. Simak selengkapnya di sini!

Cara Bayar Retribusi Wisata Bali Rp150.000 untuk Turis Asing, Berlaku 14 Februari 2024
Cara Bayar Retribusi Wisata Bali Rp150.000 untuk Turis Asing, Berlaku 14 Februari 2024. Gambar : Ilustrasi Canva By Zephyr18

BaperaNews - Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan kebijakan baru terkait pungutan retribusi wisata bagi turis asing yang ingin berkunjung ke Bali. Menurut laman resmi Pemerintah Provinsi Bali yang dikutip pada Jumat (2/2), mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap turis asing wajib membayar pungutan retribusi sebesar Rp150.000 per orang.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No.15/2023 Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No.6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pungutan retribusi wisata ini sebelumnya telah diberlakukan bagi turis yang berkunjung sebelum tanggal 14 Februari 2024, dengan besaran biaya yang sama, yaitu Rp150.000 atau setara dengan US$10. Tujuan dari pemberlakuan retribusi wisata ini adalah untuk membantu melestarikan alam dan budaya Bali melalui berbagai upaya pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.

Adapun, cara bayar retribusi wisata Bali dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi www.lovebali.baliprov.go.id atau melalui aplikasi Love Bali yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Baca Juga: Tren Bule Peluk Ojol di Bali Ramai, Ojol: Auto Senyum!

Turis asing diminta untuk mengisi informasi pribadi mereka, termasuk nomor paspor, nama, alamat email, serta tanggal kedatangan. Penting untuk memastikan bahwa alamat email yang dimasukkan adalah valid dan aktif.

Setelah mengisi informasi pribadi dan pembayaran, turis akan menerima voucher retribusi berupa kode QR setelah pembayaran berhasil. Voucher retribusi tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar. Saat tiba di bandara kedatangan Bali, petugas akan memindai kode QR pada voucher retribusi sebagai konfirmasi pembayaran.

Penerapan retribusi wisata Bali juga bertujuan untuk melestarikan warisan budaya Bali, termasuk melindungi adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal. Selain itu, hal ini diharapkan dapat menjadi bentuk kontribusi dari wisatawan terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali sehingga destinasi pariwisata di Bali dapat menjadi lebih indah.

Baca Juga: Rachel Vennya Diusir dari Vila Mewah di Bali Gegara Bawa Mi Instan