Update! Dirjen Pajak Sebut Sudah 52 Juta NIK Jadi NPWP

Program integrasi NIK jadi NPWP terus dilakukan pemerintah, kini 52 Juta NIK alias KTP sudah dapat digunakan menjadi NPWP

Update! Dirjen Pajak Sebut Sudah 52 Juta NIK  Jadi NPWP
Neilmaldrin Noor sebut sudah 52 juta NIK jadi NPWP. Gambar : Dok. Pajakonline.com

BaperaNews - Dirjen Pajak mengungkap 52 juta NIK sudah jadi NPWP. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara penuh pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan proses integrasinya.

“Untuk update NIK dengan NPWP, er 5/11 pukul 14.55, sudah terintegrasi 52,9 juta” terangnya pada Selasa (29/11).

Neilmaldrin Noor menyebut jumlah tersebut mencapai 75% dari target pemerintah, ia meminta para wajib pajak melakukan integrasi. “Jadi jika kita presentasikan, sudah lebih dari 75%, ini akan terintegrasi, saya ingatkan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak” terangnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan program ini bisa jadi langkah awal untuk sinergi informasi dan data di kementerian atau lembaga.

“Semoga NIK jadi NPWP ini jadi langkah signifikan sinergi data dan informasi di kementerian atau lembaga dan juga pihak lain yang punya sistem administrasi serupa” ujarnya.

Suryo menyebut NIK yang sudah terdaftar di Dirjen Pajak, penggunanya bisa langsung memakai NIK ketika ingin melakukan transaksi pajak sehingga lebih mudah. Selama proses integrasi data, Dirjen Pajak juga masih memberi kesempatan untuk menggunakan NPWP sebagai transaksi pajak.

Baca Juga : Tahun 2024 NIK Jadi NPWP, Simak Gaji Yang Bebas Pajak!

“Di samping kami memberi kesempatan untuk memakai NPWP lama untuk melakukan transaksi” pungkas Suryo Utomo.

Dengan adanya integrasi, masyarakat akan lebih mudah, segala transaksi bisa dilakukan dengan satu kartu yakni KTP nya, nomor KTP atau NIK tersebut bisa untuk mengurus pajak dan keperluan administrasi lainnya, sehingga tidak perlu memiliki banyak kartu.

Bagi pemerintah sendiri, adanya integrasi NIK dan NPWP diharapkan bisa meluaskan basis penerimaan pajak jangka menengah dan jangka panjang, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkat. Bagi pengguna yang sudah memiliki NIK jadi satu dengan NPWP sudah bisa menggunakannya untuk transaksi pajak.

Namun, bagi pengguna yang belum tidak perlu mengajukannya ke Kantor Pajak, pemerintah akan memproses sendiri, akan dilakukan secara merata di seluruh Indonesia.

Warga yang belum memiliki NIK sebagai NPWP nya tetap bisa memakai NPWPnya seperti biasa sampai nanti mendapatkan integrasi NIK dan NPWP. Proses akan terus dilakukan, per 1 Januari 2024 seluruh warga Indonesia bisa pakai NIK jadi NPWP sebagai nomor transaksi pajaknya.

Baca Juga : Simak Syarat Dan Cara Ganti KTP Yang Rusak, Offline Hingga Online