PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Simak Cara Cek Hingga Syaratnya!
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bagi tenaga kesehatan di tahun 2022 ini. Simak cara cek hingga syarat yang harus dipenuhi.
BaperaNews - Pemerintah secara resmi mengumumkan akan membuka PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi tenaga kesehatan di tahun 2022 ini. Pengadaan diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.
Yang pertama ialah eks Tenaga Honorer Kategori THK II yang telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yang kedua ialah Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi ASM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Faq.kemkes.go.id menyediakan laman khusus untuk mengetahui apakah masuk dalam dua daftar prioritas tersebut untuk mendaftar PPPK.
Berikut Cara Ceknya:
- Buka link https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022
- Isi NIK Anda dan masukkan kode captcha.
- Klik “Periksa Data”.
Jika terdaftar dalam golongan prioritas pendaftar PPPK Nakes akan muncul pemberitahuan “NIK Anda terdaftar sebagai calon pelamar PPPK segera lengkapi dokumen dan syaratnya untuk mendaftar PPPK. Untuk info selanjutnya cek FAQ”.
Sedangkan jika Anda bukan termasuk dua golongan prioritas pendaftar PPPK Nakes, maka akan muncul “NIK Anda belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK. Silahkan cek FAQ untuk info lebih lanjut”.
Baca Juga : Simak Besaran Gaji Hingga Tunjangan PPPK Untuk Guru Dan Non Guru!
Hanya pelamar yang masuk dalam dua kategori prioritas yang akan diproses pendaftaran PPPKnya. Bagi Anda yang termasuk dua kategori prioritas tersebut, jangan lewatkan kesempatan ini, segera ikuti seleksi PPPK Nakes 2022.
Calon pendaftar prioritas tersebut diambil dari data SI SDMK per 1 April 2022, Anda juga bisa menanyakan kepada admin tempat Anda bekerja untuk mengetahui input data tersebut. Jika data Anda sudah ada pada SI SDMK namun ketika dicek tidak masuk daftar prioritas pendaftar PPPK Nakes 2022, maka Anda bisa menghubungi Dinas Kesehatan terdekat tempat Anda bekerja.
Nantinya Dinas Kesehatan yang akan membantu koordinasi untuk memperbarui data.
Syarat Umum PPPK Nakes 2022 :
- Usia minimal 20 tahun.
- Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
- Bukan PNS, PPPK, TNI, Polri.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Sehat jasmani rohani.
- Termasuk dalam dua kategori prioritas.
- Memiliki STR.
- Pelamar disabilitas diperbolehkan mendaftar dengan dokumen khusus dari Puskesmas dan video singkat tentang aktivitas keseharian.
Baca Juga : Portal SSCASN Tak Bisa Dibuka, Pelamar PPPK Guru 2022 Perlu Tahu Alasannya